MEDAN, RMNEWS.ID- Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah cepat menindaklanjuti dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan viral di akun TikTok @tan_jhonson88, yang mengeklaim adanya pemerasan terhadap sejumlah kasat, kanit, hingga kapolres terkait penanganan kasus tertentu.
Dalam video tersebut, pengunggah juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Tim Reformasi Polri, dan Kapolda Sumut untuk memeriksa Kabid Propam Kombes Julihan, Kasubdit Paminal Kompol Agustinus Chandra, serta beberapa anggota lain yang disebut terlibat.
Menanggapi laporan viral tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto segera memerintahkan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) untuk membentuk tim audit dengan tujuan melakukan penyelidikan menyeluruh di Bid Propam.
“Kami dari Inspektorat Pengawas Daerah Polda Sumatera Utara atas perintah Bapak Kapolda menanggapi berita viral di akun @tan_jhonson88. Untuk itu dibentuk tim audit dengan tujuan mengklarifikasi informasi yang beredar,” jelas Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, Senin (24/11/2025).
Masbudi mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Propam telah diperiksa terkait materi dalam unggahan tersebut.
Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan diperluas kepada pejabat struktural termasuk kasubdit dan kabid Propam.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan, dan prosesnya masih berjalan. Kabid Propam dan kasubdit akan dilakukan pemeriksaan untuk klarifikasi,” tambahnya.
Polda Sumut memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Tim audit yang dibentuk dipimpin oleh Kombes Pol Famudin, yang bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi, dan menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang di internal kepolisian.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































