MERANTI, RMNEWS.ID-Kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipimpin Kepala BPKAD Meranti Fajar Triasmoki, MT, tampaknya tidak optimal dalam penatausahaan dan pengawasan terhadap aset daerah berupa kenderaan bermotor.
Pasalnya sebanyak 100 unit kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak dapat ditunjukan oleh pengurus barang keberadaannya. Selain itu sebanyak 45 unit kenderaan bermotor yang dipinjamkan kepada pihak lain sudah hamis masa berlaku surat pinjam pakainya.
Ratusan kendaraan dinas yang terdiri dari roda empat dan roda dua tersebut tidak diketahui keberadaannya saat BPK Perwakilan Provinsi Riau melakukan pemeriksaan terhadap aset atau kendaraan dinas milik Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal itu tertuang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas hasil laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024. LHP dengan Nomor : 21.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025.
Dimana dari pemeriksaan BPK tersebut terungkap ada 100 unit kenderaan bermotor baik roda dua maupun roda empat milik Pemkab Kepulauan Meranti yang raib alias hilang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan LHP tersebut jenis kenderaan yang raib adalah jenis mobil Jeep Toyota Land Cruser Parado Tahun 2011 senilai Rp 1.127.000.000, Station Wagen Toyota Kijang Inova G Tahun 2010 senilai Rp 281.837.459, Nissan Grand Livina XV Tahun 2011 senilai Rp 181.310.000, Toyota New Avanza Veloz 1,5 MT Tahun 2014 senilai 199.000.000, 3 unit Pajero Sport DKR 4×4 dan 4×2 Tahun 2022 senilai Rp 2.035.500.000.
Kemudian mobil HR.V 1,5 SE CVT VIN 2023 Tahun 2024 senilai Rp 413.100.000, Toyota Inova Zenix 2.0 V HV Tahun 2024 senilai 550.400.000, Mini Bus penumpang 14 orang Nissan Serena Tahun 2009 senilai Rp 259.820.000. Selain itu, puluhan sepeda motor berbagai merk seperti Yamaha Jupiter MX, Honda Supra dan New Vixon 1PA Tahun 2014 rata rata senilai Rp 15 hingga Rp 16 juta rupiah.
Adapun nilai aset berupa kenderaan bermotor ruda empat dan dua yang raib tersebut berdasarkan catatan BPK Perwakilan Provinsi Riau senilai Rp 580.822’126.386. Bahkan dalam LHP tersebut, BPK menyoroti sampai dengan pemeriksaan terakhir per 31 Desember 2024, Pemerintah Kepulauan meranti belum menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK tersebut.
BPK menilai Sekretaris daerah (Sekda) selaku pejabat pengelola barang milik daerah (BMD) tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penatausahaan aset tetap.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Kominfotik Muhlisin, S.Kom Kabupaten Kepulauan Meranti belum berhasil di konfirmasi terkait temuan BPK atas raibnya 100 unit mobil dan motor berbagai merk milik Pemkab Kepulauan Meranti.***
Redaksi : Mawardi
























































