PADANG, RMNEWS.ID- Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) sebagai korporasi, serta Direktur Utama perusahaan berinisial IM (29 tahun).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Sumatera Barat, dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik.
Seluruh barang bukti kayu hasil pembalakan kini diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan bersama barang bukti.
Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa kasus ini baru pintu awal pengungkapan kejahatan yang lebih besar.
“Perkara yang ditetapkan dua tersangka ini baru permulaan. Ada aktor intelektual di belakangnya yang mungkin tidak nampak di permukaan, inilah aktor intelektualnya,” tegas Sugeng, dikutip dari Detik, Senin, 01 Desember 2025.
Namun dalam pernyataan terpisah, Sugeng Riyanta menyebut bahwa aksi pembalakan liar diduga berjalan secara sistematis dan terstruktur dari hulu sampai hilir, dan akan diikuti penetapan tersangka tambahan ke depan.
Dalam pengungkapan kasus ini, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp447 miliar. Angka ini belum termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diprediksi jauh lebih besar.
Sugeng memastikan penyidik terus menelusuri aktor lain yang berada di balik perusakan kawasan hutan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Dirjen Gakkum KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa PT BRN diduga melakukan pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah melalui KLHK tidak akan berhenti pada dua tersangka dan berkomitmen untuk menindak seluruh pelaku yang mengancam kelestarian hutan Indonesia.
“Kami akan terus menindak seluruh pelaku illegal logging yang mengancam hutan dan lingkungan Indonesia,” tutupnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































