JAKARTA, RMNEWS.ID- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, baik dalam posisi manajerial maupun nonmanajerial.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa anggota Polri yang mendapatkan tugas luar harus melepaskan jabatan mereka di internal kepolisian.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penugasan di luar struktur merupakan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi Polri dengan konsekuensi melepaskan jabatan sebelumnya.
Perpol juga mengatur ruang lingkup penugasan. Pasal 2 menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di dalam maupun luar negeri, sementara Pasal 3 Ayat (1) menjabarkan bahwa penempatan di dalam negeri bisa dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian/lembaga yang diperkenankan menempatkan anggota Polri, yakni:
– Kemenko Polhukam
– Kementerian ESDM
– Kementerian Hukum
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
– Kementerian Kehutanan
– Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Kementerian Perhubungan
– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
– Kementerian ATR/BPN
– Lemhannas
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Badan Intelijen Negara (BIN)
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Aturan tersebut menegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum selang satu hari kemudian, menandai langkah baru dalam tata kelola penugasan personel Polri di lintas sektor pemerintahan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6























































