BATAM, RMNEWS.ID- Seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HAS dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah HAS diduga terlibat dalam kasus pembalakan hutan secara ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Atas putusan sanksi disiplin tersebut, jaksa yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Sambil menunggu proses tersebut, HAS kini menjalani pembinaan di Bidang Pengawasan Kejati Kepri.
“Saat ini yang bersangkutan dibina di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/12).
Terkait dugaan keterlibatan HAS dalam kasus pembalakan hutan di Kabupaten Sijunjung, Yusnar menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menarasikan dugaan keterlibatan oknum jaksa berinisial HAS dalam praktik pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung.
Dalam video tersebut, HAS disebut-sebut terlibat dalam pembalakan hutan secara ilegal dengan luas mencapai sekitar 700 hektare.
Tak hanya itu, jaksa yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Bintan tersebut juga diduga memiliki sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang berada di sekitar lokasi pembalakan.
Video tersebut juga menuding adanya aliran dana sebesar Rp1,2 miliar yang disebut diserahkan kepada ninik mamak setempat, yang diketahui memiliki peran sebagai kuasa adat atas tanah ulayat di wilayah tersebut.
Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum terkait.**
Redaktur: Gusti Rangga























































