JAKARTA, RMNEWS.ID- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes Tentara Nasional Indonesia, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Freddy menjelaskan, pembubaran dilakukan karena massa membawa bendera bulan bintang yang diidentikkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam berupa rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Indonesia,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025, dikutip dari iNews.
Ia menambahkan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Menurut Freddy, peristiwa bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat dini hari.
Sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera bulan bintang serta meneriakkan yel-yel yang berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.
Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi.
Aparat TNI–Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan bendera.
Namun, karena imbauan tidak diindahkan, dilakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi.
Dalam proses pemeriksaan, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam pada salah satu orang dalam kelompok.
Massa selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Koordinator aksi menyatakan kejadian tersebut merupakan selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat.
TNI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten bernarasi tidak benar yang mendiskreditkan institusi TNI dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan dialog, pendekatan persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews























































