MAKASSAR, RMNEWS.ID- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atau pencekalan terhadap enam orang dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan permohonan cekal tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk mencegah kemungkinan para pihak mempersulit proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri di tengah penyidikan yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik Farkhan, Selasa (30/12/2025), dikutip dari Detik.
Berdasarkan dokumen permohonan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam pihak yang diajukan pencekalan terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.
Dari kalangan ASN, masing-masing berinisial BB (54) yang juga mantan Penjabat Gubernur Sulsel, HS (51) selaku PNS di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta RR (35) dan UN (49).
Sementara itu, dua pihak dari swasta yang diajukan pencekalan adalah RM (55), Direktur Utama PT AAN, dan RE (40) selaku pegawai swasta.
Sebelum pengajuan cekal, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB secara maraton pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Meski demikian, keenam orang yang diajukan pencekalan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan.
Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan turut disita, sementara lebih dari 20 saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani telah diperiksa.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































