SURABAYA, RMNEWS.ID- Seorang tahanan kasus dugaan kepemilikan senjata api, Alfarisi bin Rikosen (21), meninggal dunia di Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (30/12/2025) pagi.
Kematian Alfarisi mendapat sorotan tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menilai peristiwa tersebut mengindikasikan dugaan kelalaian dalam standar penahanan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan Alfarisi sempat dibawa ke poli kesehatan rutan setelah mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Pagi tadi yang bersangkutan mengalami kejang-kejang. Teman satu sel langsung membawa ke poli, dan kemudian dinyatakan meninggal. Diagnosis awal karena gagal pernapasan,” ujar Adi Wibowo, Selasa, 30 Desember 2025, dikutip dari Media Indonesia.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil.
Bahkan, kondisi tersebut sempat kambuh ketika yang bersangkutan masih ditahan di Polda Jawa Timur.
Alfarisi berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia ditangkap pada 9 September 2024 di Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, lalu sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Perkaranya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada 5 Januari 2026, sehingga Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai kematian Alfarisi mencerminkan buruknya kondisi penahanan dan kegagalan negara dalam melindungi hak tahanan.
Selama masa penahanan, korban dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga 30–40 kilogram.
“Kondisi fisik korban menurun signifikan. Hal ini menunjukkan dugaan tidak terpenuhinya standar minimum penahanan serta layanan kesehatan di dalam rutan,” kata Khoir.
KontraS menegaskan, setiap kematian tahanan yang berada dalam penguasaan negara merupakan indikator serius kegagalan perlindungan hak hidup.
Oleh karena itu, KontraS mendesak pemerintah melakukan penyelidikan secara cepat, independen, imparsial, dan transparan.
“Jika ditemukan unsur kelalaian aparat, harus ada pertanggungjawaban hukum. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan dan layanan kesehatan di Rutan Kelas I Surabaya maupun rutan lain di Indonesia,” pungkas Khoir.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia
























































