DELI SERDANG, RMNEWS.ID- Seorang personel Polresta Deli Serdang berinisial Bripda FE harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan satu kesatuannya.
Kendaraan jenis Honda CRF itu diketahui milik Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22).
Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) di kawasan barak lajang Polresta Deli Serdang.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya sebelum pergi menunaikan salat di masjid.
“Ketika kembali, korban melihat motornya sudah dibawa oleh pelaku tanpa izin,” ujar Hendria, Jumat (9/1/2026).
Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga dua hari berselang sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Bripda Alfreezy akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang pada Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bripda FE pada Senin (5/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor curian itu kepada seorang pria berinisial T di wilayah Kecamatan Tembung dengan harga Rp9,5 juta.
Saat ini, Bripda FE telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain proses pidana, Polresta Deli Serdang juga akan menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik kepolisian.
“Yang bersangkutan akan diproses secara pidana dan juga pelanggaran kode etik. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan diproses melalui Sie Propam,” tegas Hendria.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































