TEBO, RMNEWS.ID- Aparat kepolisian membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di RT 4 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (7/1/2025) dan membuat para pekerja tambang berhamburan melarikan diri dari lokasi.
Dalam rekaman video yang beredar di masyarakat, tampak para penambang berlarian meninggalkan barak-barak kerja setelah mengetahui kedatangan petugas.
Sebagian dari mereka kabur dengan pakaian seadanya usai terdengar tembakan peringatan yang dilepaskan polisi untuk membubarkan aktivitas ilegal tersebut.
Meski banyak yang meloloskan diri, jajaran Polres Tebo berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Mereka masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo, Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan dalam jangka waktu tertentu.
“Informasi terkait aktivitas PETI ini sudah kami terima sejak lama. Setelah bukti dan petunjuk dinilai cukup, kami langsung melakukan penindakan di lapangan,” ujarnya, Jumat (9/1/2025), dinukil dari PSJ.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menambang emas, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral, empat lembar karpet, tiga ember hitam, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit alat penambangan lainnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mereka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegas Rimhot.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena selain merusak lingkungan, juga berisiko menimbulkan dampak hukum yang serius.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: PSJ
























































