JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto.
Salah satu aset yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut diduga berupa sebuah mobil Toyota Innova Zenix.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari praktik pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
Uang hasil pemerasan itu sebelumnya ditampung melalui rekening milik kerabat tersangka.
“Dana yang dititipkan di rekening pihak keluarga tersebut kemudian digunakan, salah satunya untuk membeli mobil Innova Zenix tahun 2024,” ujar Budi, Sabtu (17/1/2026), dinukil dari Sindo.
Menurut KPK, seluruh sumber dana tersebut berasal dari agen-agen TKA yang mengurus perizinan tenaga kerja asing. Saat ini, mobil yang dimaksud telah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Mobil tersebut sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” tegas Budi.
Dalam perkara ini, Heri Sudarmanto diduga menerima aliran dana tidak sah dengan nilai yang cukup besar.
KPK memperkirakan total uang yang diterima mencapai sekitar Rp12 miliar, yang diperoleh secara bertahap selama bertahun-tahun.
Budi mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Heri masih menjabat di sejumlah posisi strategis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari Direktur PPTKA, Direktur Jenderal Binapenta, hingga Sekretaris Jenderal Kemnaker.
Bahkan, aliran dana tersebut disebut masih terus diterima meskipun yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
“HS diduga menerima uang dari agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga menjadi pejabat fungsional utama pada 2018–2023,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi bahwa aliran dana tersebut masih berlanjut hingga tahun 2025.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Meski sudah pensiun, HS diduga masih menerima uang dari agen tenaga kerja asing. Total dana yang diterima diperkirakan mencapai sedikitnya Rp12 miliar,” pungkas Budi.
Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil pemerasan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Sindo























































