TANGERANG, RMNEWS.ID- Sebuah rekaman video yang menampilkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di area proyek perumahan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut menuai kecaman karena korban terlihat diperlakukan secara tidak manusiawi oleh sekelompok pria.
Dalam video yang beredar, perempuan tersebut tampak terjatuh di area proyek yang berlumpur sambil menangis dan berteriak.
Beberapa pria terlihat mengerumuni korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, termasuk menyeret tubuh korban agar tidak menghalangi aktivitas pembangunan di lokasi.
Rekaman itu juga memperdengarkan suara seorang perempuan lain yang mencoba menolong korban.
Namun, upaya tersebut diduga terhambat oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Dina Mardiana, warga setempat yang mengaku tengah mempertahankan lahan milik keluarganya.
Dina menuturkan, kejadian bermula saat ia mendatangi lokasi proyek karena merasa tanah orang tuanya belum pernah dilepaskan atau dijual kepada pihak pengembang.
“Saya diminta menyingkir dari lokasi, padahal itu tanah keluarga saya. Saat saya bertahan, saya langsung diangkat dan diseret. Perlakuannya sangat kasar,” ujar Dina, Sabtu (17/1/2026), dikutip dari Rejabar.
Akibat insiden tersebut, Dina mengaku mengalami sejumlah luka lebam di bagian tangan, pinggang, rusuk kiri, hingga lutut.
Ia bahkan kesulitan menggerakkan tangannya karena rasa nyeri yang dialami.
Untuk kepentingan hukum, visum telah dilakukan di salah satu rumah sakit di Tangerang.
Menurut Dina, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 3.430 meter persegi dan hingga kini belum pernah ada pembayaran dari pihak pengembang.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, baik melalui pemerintah kecamatan maupun pihak terkait, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan.
Kuasa hukum korban, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa girik atas tanah tersebut.
Ia menyebutkan, dugaan penyerobotan lahan sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Klien kami diseret dan diangkat oleh sekitar empat orang yang tidak dikenal. Tidak hanya klien kami, ibu dan adiknya juga mengalami intimidasi,” jelas Rizky.
Rizky menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur dugaan penganiayaan dan intimidasi. Ia berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami tidak menolak pembangunan jika itu memang hak pengembang. Namun jika tanah ini milik klien kami, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Dina Mardiana telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Rejabar
























































