LANGKAT, RMNEWS.ID— Seorang pemuda berusia 25 tahun asal Dusun III, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami penurunan kondisi secara mendadak saat berada di sebuah tempat hiburan malam.
Korban diketahui bernama Chores Oktapianis Tarigan.
Peristiwa tersebut terjadi di Diskotek Blue Night pada Sabtu (17/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban mendadak tidak sadarkan diri dan mulutnya mengeluarkan busa.
Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke rumah duka korban.
“Setelah menerima informasi, personel piket Polsek Sei Bingai langsung mendatangi rumah korban untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar Endramawan, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Jumat (16/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban bersama sejumlah rekannya menghadiri acara ulang tahun di sekitar kediamannya sambil mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka kemudian melanjutkan kegiatan tersebut ke Diskotek Blue Night.
Setibanya di lokasi hiburan malam itu, korban dan teman-temannya kembali mengonsumsi minuman beralkohol hingga menjelang subuh. Sekitar pukul 04.00 WIB, rekan korban melihat korban dalam posisi duduk namun tidak merespons.
Saat diperiksa, korban diketahui sudah mengeluarkan busa dari mulutnya.
“Melihat kondisi tersebut, teman-temannya segera membawa korban ke Klinik Basana di Desa Purwobinangun,” kata Endramawan.
Namun, karena kondisi korban dinilai kritis, pihak klinik menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Djoelham Binjai.
Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 04.30 WIB dalam keadaan tidak sadar namun masih bernapas dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah duka sekitar pukul 06.00 WIB untuk disemayamkan.
Kapolsek menambahkan, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan telah membuat pernyataan tertulis menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Diketahui, Diskotek Blue Night sebelumnya telah mendapat surat peringatan pertama dari Pemerintah Kabupaten Langkat karena beroperasi tanpa izin resmi.
Surat peringatan yang diterbitkan pada 6 Januari 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat dan berisi ancaman pembongkaran paksa apabila tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi secara ilegal.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































