JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi III DPR RI berencana meminta klarifikasi dari aparat penegak hukum di Sleman terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya (43).
Hogi diketahui merupakan suami korban penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Langkah pemanggilan ini akan melibatkan Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sleman. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan turut menghadirkan Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan kasus tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena telah menimbulkan polemik luas di masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berpegang pada bunyi pasal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan dan situasi konkret yang melatarbelakangi peristiwa.
“Kami ingin melihat perkara ini secara objektif dan berimbang. Tidak cukup hanya membaca aturan, tetapi juga menimbang hati nurani serta konteks kejadian,” kata Habiburokhman melalui keterangan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (25/1/2026), sebagaimana dilansir RRI.
Ia menilai penetapan Hogi sebagai tersangka memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, Hogi disebut bertindak dalam situasi genting saat berupaya melindungi keluarganya dari tindak kejahatan.
“Ketika seseorang berusaha membela diri dan keluarganya, lalu justru terjerat proses hukum, ini tentu menimbulkan kegelisahan. Sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR berharap forum klarifikasi tersebut dapat membuka duduk perkara secara terang, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan ketakutan bagi warga yang bertindak untuk mempertahankan diri.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: RRI























































