JAKARTA, RMNEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden, bukan sebagai bagian dari kementerian.
Kesepakatan ini menjadi salah satu poin utama dalam hasil pembahasan percepatan reformasi Polri yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026).
Kesimpulan tersebut dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan mendapat persetujuan seluruh peserta rapat setelah ditanyakan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin jalannya sidang paripurna.
Dalam kesimpulannya, DPR merumuskan delapan agenda strategis percepatan reformasi Polri.
Salah satunya menegaskan bahwa Kapolri tetap diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sesuai dengan ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III DPR juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih optimal membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
Ketentuan ini dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Dalam aspek pengawasan, DPR berkomitmen memperkuat fungsi kontrol terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945.
Pengawasan internal juga diminta untuk diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, dan Divisi Propam.
DPR turut menilai sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up telah sejalan dengan semangat reformasi.
Mekanisme tersebut dinilai transparan dan akuntabel karena disusun berdasarkan pagu anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri.
Reformasi kultural juga menjadi sorotan utama. Komisi III meminta agar pembenahan institusi Polri difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan kepolisian, khususnya dengan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi dalam kurikulum.
Pemanfaatan teknologi modern turut didorong, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan buatan dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Sebagai penutup, DPR menegaskan bahwa pembentukan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri akan dilakukan bersama pemerintah dengan berpedoman pada UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan reformasi Polri berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu























































