MEDAN, RMNEWS.ID– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa secara tertib dan damai pada Senin (26/1/2026).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan pemberian fasilitas yang tidak sesuai ketentuan kepada seorang narapidana bernama Samsul Tarigan di Lapas Klas I Medan.
Sekitar 100 peserta aksi berkumpul di Bundaran Manhattan, Medan, sebelum melanjutkan long march menuju Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil IMIPAS) Sumatera Utara.
Massa aksi berasal dari berbagai unsur mahasiswa dan masyarakat sipil yang membawa spanduk serta poster berisi tuntutan.
Dengan menggunakan pengeras suara, para pengunjuk rasa menyampaikan dugaan adanya pelanggaran tata tertib pemasyarakatan, berupa keberadaan sejumlah fasilitas di kamar tahanan Samsul Tarigan, seperti pendingin ruangan, tempat tidur pegas, hingga kepemilikan telepon genggam.
Aksi tersebut dipimpin oleh Yudhi William bersama Sholihin Chaniago sebagai koordinator lapangan.
Dalam orasinya, mereka juga menyinggung dugaan keterlibatan atau intervensi seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT yang dinilai perlu segera diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Para demonstran merujuk sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta regulasi Kementerian Hukum dan HAM terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Dalam aksinya, koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pencopotan dan pemusnahan fasilitas yang diduga melanggar aturan, evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Lapas Klas I Medan, serta penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Kami meminta pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dapat dipulihkan,” kata Sholihin Chaniago dalam orasinya.
Selain di Medan, aksi dengan tuntutan serupa juga berlangsung di Jakarta, tepatnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sekitar 50 orang dari kalangan mahasiswa dan masyarakat menyuarakan desakan agar dugaan fasilitas istimewa bagi Samsul Tarigan diusut secara menyeluruh.
Dalam pernyataan sikapnya, massa di Jakarta turut mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, untuk mempertimbangkan pemindahan Samsul Tarigan dari Lapas Klas I Medan ke Lapas Nusakambangan.
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga asas keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
Selain itu, massa meminta agar Samsul Tarigan tidak diberikan pembebasan bersyarat, dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam sejumlah spanduk aksi, Samsul Tarigan juga disebut sebagai pemilik Diskotik Markopolo.
Massa turut menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan aktivitas keluar-masuk kendaraan ke dalam area Lapas Klas I Medan pada malam hari, yang dinilai perlu segera diklarifikasi oleh aparat berwenang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan eksekusi putusan terhadap Samsul Tarigan (ST) dalam kasus penguasaan lahan PTPN II seluas 80 hektare.
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas putusan Kasasi 1 tahun 4 bulan penjara dari Mahkamah Agung (MA).
“Setelah dilayangkan surat panggilan, terpidana datang ke kantor Kejari Binjai bersama dengan PHnya, serta menyerahkan diri secara Koperatif guna menjalankan eksekusi putusan MA,” tegasnya, Selasa (14/8).**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































