CIREBON, RMNEWS.ID- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal China di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah petugas mendapati dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Cirebon, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa kedelapan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas pekerjaan dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang peruntukannya hanya untuk kunjungan singkat atau wisata.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan para WNA terlibat langsung dalam kegiatan operasional perusahaan.
Mereka disebut melakukan pekerjaan konstruksi, mengoperasikan sejumlah peralatan, serta tinggal di mess milik perusahaan. Berdasarkan data keimigrasian, sebagian dari mereka baru masuk ke Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026.
“Petugas menemukan delapan WNA asal Tiongkok berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Komang, Selasa (27/1/2026), dikutip dari Rejabar.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon terus ditingkatkan.
Sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran keimigrasian.
Menurutnya, laporan dan informasi dari masyarakat turut berperan penting dalam pengungkapan kasus serupa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menyebutkan kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ, HL, JL, JJ, WY, YX, YL, dan KL.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, seluruhnya dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cirebon sembari menunggu proses pemulangan ke negara asal.
“Visa yang digunakan bukan untuk bekerja. Karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujar Deny.
Imigrasi Cirebon menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayahnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Rejabar























































