BINJAI, RMNEWS.ID- Pengelolaan proyek Tahun Anggaran 2025 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah paket pekerjaan di Pemerintahan Kota Binjai hanya monopoli dua kontraktor, yakni CV YP dan CV GM. Kondisi tersebut memunculkan kecemburuan sosial dan persaingan usaha tidak sehat.
Indikasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 17 dan Pasal 19, ditegaskan larangan penguasaan pasar yang menutup akses pelaku usaha lain secara diskriminatif.
Praktik mmonopoli oleh perusahaan yang sama dalam pengadaan proyek di pemerintahan Kota Binjai berpotensi mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Pengadaan barang dan jasa seharusnya menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh peserta, bukan justru menciptakan ruang eksklusif bagi pihak tertentu.
Ironisnya, upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas Direktur RSUD Djoelham Binjai, dr. Romy Ananda, tidak mendapatkan tanggapan. Hingga Selasa (3/2/2026), manajemen rumah sakit belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penguasaan proyek tersebut.
Ketertutupan ini justru memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai situasi tersebut sebagai sinyal serius adanya persoalan dalam tata kelola proyek pemerintah.
“Jika satu atau dua perusahaan terus-menerus memenangkan proyek, itu bukan kebetulan. Ini patut dicurigai sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengarah pada praktik KKN,” ujar Ferdinand.
Menurutnya, proses pengadaan yang sehat harus dimulai sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga pelaksanaan tender. Ketika pola pemenang selalu berulang, sangat mungkin terjadi pengondisian sistematis.
Ferdinand pun mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif. Ia meminta Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan audit investigatif guna mengurai dugaan pengaturan proyek, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur resmi pengadaan.
“Jangan menunggu kasus ini membesar dan merugikan negara lebih jauh. Audit menyeluruh penting untuk memastikan apakah ada skema terorganisir yang merusak keuangan negara dan pelayanan publik,” tegasnya.
Jika praktik monopoli ini terbukti, konsekuensi hukum yang menanti tidak ringan, mulai dari sanksi administratif, denda besar, hingga ancaman pidana. Lebih jauh, dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada mutu layanan kesehatan yang seharusnya dinikmati masyarakat Kota Binjai.
“Tanpa penegakan hukum yang tegas, pola seperti ini akan terus berulang. Pada akhirnya, masyarakatlah yang paling dirugikan,” tutup Ferdinand.
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut























































