Penetapan Tarif Listrik Februari 2026: Kepastian Bagi Konsumen
Pemerintah telah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk periode 10 hingga 15 Februari 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, terutama dalam mengelola pengeluaran rumah tangga dan operasional bisnis. Berbeda dengan sistem pulsa telepon, penghitungan tarif listrik dikonversi ke dalam satuan energi listrik yang dikenal sebagai kilowatt hour (kWh).
Penting bagi pelanggan untuk memahami bahwa jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik tidak selalu sama untuk setiap individu. Besaran kWh ini dipengaruhi oleh berbagai faktor krusial, termasuk tarif dasar listrik yang disesuaikan dengan daya terpasang di rumah atau tempat usaha, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi antara 3 hingga 10 persen, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Harga Token Listrik: Stabilitas Tarif Tetap Berlaku
Untuk periode pekan ini, yaitu antara 9 hingga 15 Februari 2026, harga token listrik masih mengacu pada tarif yang telah ditetapkan untuk Triwulan I 2026. Pemerintah secara tegas memastikan tidak ada perubahan tarif listrik pada triwulan pertama tahun 2026 ini, termasuk bagi pelanggan nonsubsidi.
Sebagaimana diketahui, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi memang dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Proses evaluasi ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti pergerakan nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun secara teori terdapat potensi penyesuaian berdasarkan faktor-faktor tersebut, pemerintah mengambil keputusan strategis untuk mempertahankan tarif listrik nonsubsidi. Hal ini berarti bahwa harga token listrik pada bulan Februari 2026 akan tetap sama seperti pada periode sebelumnya.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam sebuah keterangan resmi. Keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk memberikan keringanan dan kepastian finansial bagi masyarakat di awal tahun.
Rincian Tarif Listrik Februari 2026 untuk Berbagai Golongan Daya
Berdasarkan informasi resmi dari PT PLN (Persero), berikut adalah daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada periode 10-15 Februari 2026:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Dengan memahami tarif dasar ini, pelanggan dapat melakukan estimasi mandiri mengenai jumlah kWh yang akan mereka peroleh dari setiap pembelian token listrik.
Panduan Menghitung Jumlah kWh Token Listrik
Untuk membantu pelanggan memperkirakan jumlah kWh yang akan didapat, berikut adalah rumus sederhana yang dapat digunakan:
(Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik
Mari kita ambil contoh simulasi untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya terpasang 1.300 VA yang melakukan pembelian token listrik senilai Rp 20.000:
- Nominal Pembelian Token: Rp 20.000
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3 persen: Rp 600 (dihitung dari 3% × Rp 20.000)
- Sisa Nominal Setelah Pengurangan PPJ: Rp 19.400 (Rp 20.000 – Rp 600)
- Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Dengan menggunakan rumus di atas, jumlah kWh yang akan diperoleh pelanggan adalah:
Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh
Hasil simulasi ini menunjukkan bahwa pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar di Jakarta dengan daya 1.300 VA yang membeli token listrik senilai Rp 20.000 akan menerima sekitar 13,43 kWh energi listrik.
Tarif Listrik Januari–Maret 2026: Kepastian Tanpa Kenaikan
Pemerintah telah menegaskan kembali bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, khususnya di awal tahun ketika berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha cenderung meningkat.
Keputusan ini disambut baik dan mendapat dukungan penuh dari PT PLN (Persero). Perusahaan listrik negara ini menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh penjuru negeri dan secara konsisten meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pelanggan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menekankan pentingnya kepastian tarif listrik yang stabil, terutama bagi masyarakat umum dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya.
Beliau menambahkan bahwa PLN akan terus berupaya keras dalam menjaga pasokan listrik agar tetap andal, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional perusahaan. Hal ini dilakukan demi memastikan layanan kelistrikan yang aman dan berkelanjutan bagi semua pelanggan. “Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik tetap andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tegas Darmawan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, telah menjelaskan bahwa prinsip penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan evaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan HBA.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.
Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya, termasuk pelanggan yang menerima subsidi, juga dipastikan tidak akan mengalami perubahan pada periode yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengelola anggaran mereka di awal tahun, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
























































q303ga
6mu4sk