Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Hotel Sultan tidak ditutup. Alih-alih, pengelolaan hotel tersebut kini beralih dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses pengalihan hak pengelolaan aset negara yang berada di lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh karyawan Hotel Sultan serta pihak pengelola sebelumnya. “Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (9/2). Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai status Hotel Sultan.
Latar Belakang Pengalihan Pengelolaan
Pengalihan pengelolaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Senin yang sama, majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan sebelumnya, untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset serta bangunan yang berdiri di atas lahan eks HGB di Blok 15 Kompleks GBK.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama delapan hari kepada PT Indobuildco untuk melaksanakan perintah pengosongan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Putusan Pengadilan dan Pelaksanaannya
Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK. Permohonan tersebut meminta agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara. Negara bertindak sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.
Lebih lanjut, dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo, mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Hal ini menegaskan kekuatan hukum putusan pengadilan untuk segera dieksekusi.
Perlindungan bagi Karyawan dan Pihak Terdampak
Menyadari potensi dampak dari proses eksekusi lahan dan pengembalian aset negara, PPKGBK telah mengambil langkah proaktif. Sejak pekan lalu, PPKGBK telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan memastikan kelancaran transisi bagi karyawan, vendor, serta tenant yang berpotensi terdampak selama proses pengalihan pengelolaan berlangsung.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta minggu lalu (3/2), menyampaikan komitmen pemerintah. “Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kami bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” tegas Rakhmadi.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa fokus utama pemerintah adalah pada pengelolaan aset negara yang sah dan memastikan bahwa hak serta kesejahteraan para pekerja yang telah lama berkontribusi pada operasional Hotel Sultan tetap terlindungi. Pemerintah berupaya untuk menjadikan transisi ini sebagai momentum positif, bukan sebagai sumber ketidakpastian bagi para karyawan.
Langkah Selanjutnya
Dengan beralihnya pengelolaan Hotel Sultan ke tangan PPKGBK, diharapkan operasional hotel dapat terus berjalan dengan baik di bawah manajemen baru. Fokus utama adalah pada kelangsungan bisnis, pelayanan kepada tamu, serta yang terpenting, kesejahteraan karyawan. PPKGBK akan berupaya keras untuk memastikan bahwa proses transisi ini berjalan lancar dan transparan, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pemerintah melalui Mensesneg dan PPKGBK berkomitmen untuk mengelola aset negara secara optimal demi kepentingan publik. Pengalihan pengelolaan Hotel Sultan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata kembali pemanfaatan aset-aset pemerintah yang berada di Kompleks GBK.























































