Pasangan Kekasih Ditangkap Terkait Kasus Penelantaran Bayi di Apartemen Bekasi
Kepolisian Sektor Bekasi Selatan berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang mengejutkan, dengan menangkap orang tua biologis bayi laki-laki tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, setelah penemuan bayi yang ditinggalkan sendirian di sebuah kamar di Apartemen Mutiara, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, mengkonfirmasi bahwa kedua orang tua bayi tersebut adalah sepasang kekasih yang diidentifikasi dengan inisial N dan R. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh saya, dengan diamankan beberapa barang bukti yang akan digunakan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi Herdiana pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penangkapan Dilakukan di Dua Lokasi Berbeda
IMAGE-0
Proses penangkapan terhadap N dan R dilakukan di dua lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta. Strategi penangkapan ini dirancang untuk meminimalisir risiko dan memastikan kedua pelaku berhasil diamankan.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di Stasiun Angke, yang berlokasi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dan di sebuah kamar kos yang terletak di daerah Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” jelas Kompol Dedi Herdiana.
Saat ini, pasangan kekasih tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan seluruh informasi yang relevan demi kelancaran penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus penelantaran bayi ini.
Kronologi Penemuan Bayi yang Ditinggalkan
IMAGE-1
Bayi laki-laki yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini ditemukan dalam kondisi sendirian di salah satu kamar Apartemen Mutiara, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penemuan tragis ini terjadi pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026.
Awal mula penemuan bayi ini bermula ketika seorang petugas kebersihan apartemen hendak melakukan tugas rutin membersihkan kamar tersebut. Saat memasuki kamar, petugas kebersihan terkejut melihat keberadaan seorang bayi yang masih hidup.
“Kejadian bermula sekitar pukul 08.49 WIB, ketika saksi pertama sedang masuk ke dalam kamar untuk melakukan pembersihan. Di sanalah ia melihat adanya seorang bayi yang masih dalam keadaan hidup,” ungkap salah seorang saksi pada Senin, 9 Februari 2026.
Kondisi Bayi dan Tindakan Penyelamatan
IMAGE-2
Mengetahui adanya bayi yang ditinggalkan sendirian di dalam kamar, petugas kebersihan tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada petugas keamanan apartemen. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Tim kepolisian yang tiba di lokasi segera berkoordinasi dengan petugas medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kesehatan bayi. Setelah dipastikan kondisinya, bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
“Petugas dari Puskesmas segera datang dan memeriksa keadaan bayi tersebut. Setelah itu, bayi langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi agar dapat segera diselamatkan dan mendapatkan penanganan medis yang layak,” tegas Kompol Dedi Herdiana.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tanggung jawab dalam membesarkan anak dan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan penelantaran. Pihak kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan pasangan kekasih ini, serta memastikan bahwa hak dan kesejahteraan bayi tetap menjadi prioritas utama dalam proses hukum selanjutnya.

























































3F026CqqwJNiKddbk5XSlq5hMsW