BATAM, RMNEWS.ID-Dinas perhubungan Kota Batam diduga obral Surat Rekomendasi pada pelansir BBM ilegal untuk mendapatkan minyak Pertalite subsidi, hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Barelang dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap pewlasir BBM ilegal di dua lokasi.
Dalam sepekan ini polisi mmengungkap dua kasus di lokasi berbeda, dalam dua kasus itu polisi menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Batam, modus yang digunakan terkuak para pelansir BBM ilegal itu menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mendapatkan kuota besar BBM subsidi.
Dari dua kasus itu, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi hingga penggunaan data kapal fiktif untuk mendapatkan jatah Pertalite puluhan ribu liter setiap bulan.
Kasus pertama diungkap Satreskrim Polresta Barelang setelah menerima informasi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian menyampaikan, operasi pengungkapan yang berlangsung, Kamis (30/4/2026) lalu berawal dari petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO mengisi Pertalite ke dalam sejumlah jeriken di bak kendaraan.
“Setelah penuh, jeriken ditutup menggunakan terpal untuk menghindari kecurigaan sebelum kendaraan meninggalkan SPBU,” katanya saat dihubungi, Sabtu (9/5/2026).
Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batu Ampar. Di lokasi itu, tersangka berinisial AA (48) menurunkan 20 jeriken berisi Pertalite di sebuah rumah, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma.
Selain di bengkel, AA kembali menurunkan enam jeriken Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS (36). “Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp 4 juta. Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan,” ujarnya.
Namun, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.
Sementara itu, AS membeli Pertalite subsidi untuk dijual kembali menggunakan pertamini dengan harga Rp 12.000 per liter. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dishub Kota Batam.
Selain itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri juga mengungkap modus serupa. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer menjelaskan pada, Rabu (6/5/2026), petugas melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau dan mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia BP 1640 RJ mengisi Pertalite ke dalam jerigen.
Kendaraan itu kemudian dibuntuti hingga sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Di lokasi tersebut, pengemudi berinisial HS kedapatan menurunkan dan menjual dua jerigen Pertalite kepada pemilik warung pinggir jalan. Polisi lalu mengamankan HS beserta kendaraan dan barang bukti berupa 14 jeriken berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.
Hasil penyidikan mengungkap, HS memiliki surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam untuk pembelian Pertalite bagi kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota mencapai 30.000 liter per bulan.
“Namun, kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga fiktif. Kapalnya tidak ada atau fiktif berdasarkan pengakuan tersangka,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/2026). Polisi mencatat. HS telah membeli Pertalite menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026. HS selalu membeli 1.055,5 liter Pertalite dari SPBU Tanjung Riau untuk dijual kembali kepada masyarakat. Dari pengungkapan itu, aparat turut menyita fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam, uang hasil penjualan BBM, selang, telepon genggam, serta puluhan jeriken.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra hingga saat ini belum bersedia memberikan konfirmasi terkair surat rekomendasi yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.
“Nanti saya hubungi kembali ya, saya masih rapat ini,” kata Leo singkat saat berhasil dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/2026).***
(rm/kps).























































