Tiap Tahun Negara Dirugikan Mencapai Triliunan Rupiah, Bea Cukai Batam terkesan Tak mampu Mencegah Praktik Penyeludupan Rokok.?
BATAM, RMNEWS.ID-Kota Batam terus menjadi sorotan. Sebagai kota Industri dan pariwisata, kota Batam menyimpan praktik gelap berbagai modus penyeludupan, yang paling mudah dan menghasilkan banyak cuan serta melibatkan oknum tertentu yaitu penyelundupan rokok ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber mengungkap, sindikat penyeludupan rokok tanpa cukai atau illegal di Batam makin marak.
Meski pimpinan Bea Cukai Batam silih berganti dari Zaky Firmansyah digantikan oleh pejabat baru Agung Widodo.
Namun upaya memutus aliran penyeludupan rokok ilegal di Batam tampak belum terlihat secara signifikan dan bahkan belakangan ini makin marak.
Bisa jadi masih maraknya penyeludupan rokok tanpa cukai disebabkan karena dinilai masih lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak keamanan
Terbukti bahwa masih maraknya penyeludupan rokok tanpa cukai alias illegal berdasarkan catatan media ini dari mulai Januari 2025 hingga Mei 2026 terdapat puluhan kali penyeludupan rokok tanpa cukai atau illegal yang digagalkan pihak petugas Bea Cukai Batam.
Seperti awal Februari 2025, penyeludupan 170 karton rokok merek Luffman di Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa. Rokok-rokok tersebut diduga kuat diproduksi di Batam dan hendak dikirim keluar tanpa dokumen resmi digagalkan petugas Bea Cukai Batam
Berselang sebulan kemudian, pada Maret 2025, sebanyak 153.272 batang rokok merek Surya dan Marlboro yang dibungkus rapi dalam kemasan makanan ringan, hendak dikirim ke Singapura melalui ekspedisi KK Trading. Kasus ini berpotensi merugikan negara diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penyeludupan rokok tanpa cukai yang berhasil di tangkap aparat di Bintan. (Foto/Dokumentasi).
Selanjutnya pada bulan April 2025, petugas Bea Cukai kembali menggagalkan penyeludupan rokok illegal yang diangkut memakai mobil boks sebanyak 800 ribu batam rokok illegal akan dikirim ke Tanjungpinang melalui kantor Pos digagalkan petugas Bea Cukai. Ironisnya jaringan penyeludupan rokok illegal tersebut sudah menyeusup ke jalur pengiriman resmi.
Puncaknya, bulan Mei hingga Juni 2025, operasi gabungan Bea Cukai dan Lantamal IV Batam menemukan
Penyeludupan rokok lebih dari 3,5 juta batang rokok ilegal, dan penyeludupan rokok tanpa cukai diangkut sembilan unit truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur digagalkan petugas Bea Cukai dan Lanal IV Batam. Dalam kasus ini nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp5,3 miliar.
Modus operandi para sindikat menyeludupankan rokok ilegal dengan memanfaatkan celah pelabuhan antarpulau untuk menghindari cukai. Dimana rokok yang dibawa dari Batam, kemudian bawa ke Tanjungpinang, lalu dari Tanjungpinang diseludupkan ke Sumatera dan Jawa
Pengungkapan beruntun ini menandakan, Batam bukan hanya jalur masuk barang konsumsi legal dari luar negeri, tapi juga pusat transit rokok ilegal. Modusnya kian variatif: dari penyamaran dalam kardus makanan ringan, pemanfaatan jasa pengiriman resmi, hingga mobil logistik negara.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya dalang sindikat di balik jaringan penyeludupan rokok ilegal Batam?. Bisa jadi kemungkinan ada “aktor besar” yang bermain di balik layar. Jika praktik ini tak segera diputus, negara berpotensi tiap tahun dirugikan mencapai triliunan rupiah, bahkan Batam tetap dicap sebagai “surga penyelundupan” di perbatasan Indonesia.
Disisi lain, penindakan rokok ilegal bukan sekadar soal pelanggaran administrasi. Dalam skala besar, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menggerus penerimaan negara dan memukul pelaku industri tembakau yang taat aturan.
Hilangnya potensi pendapatan negara dan terganggunya iklim persaingan usaha menjadi ancaman nyata jika peredaran dan penyeludupan rokok ilegal dibiarkan tanpa pengawasan.
Terbaru penangkapan pada 27 Januari 2026, kembali terjadi penyeludupan rokok, kapal kayu (pompong) tanpa nama diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan yang mencoba melarikan diri dengan mengandaskan kapal ke pesisir pantai, lalu kapal tersebut dibawa petugas Bea Cukai ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari atas geladak kapal, didapi tumpukan karton rokok ilegal ditemukan tanpa dokumen resmi dan tanpa pita cukai.

Aparat Bea Cukai dan instansi penegak hukum lainnya ketika melakukan keterangan pers penangkapan rokok tanpa cukai. (Foto/Dokumentasi).
Dalam tumpukan tersebut ditemukan sebanyak 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruh rokok tersebut tidak memakai pita cukai. Kapal diduga berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Kemudian pada 12 April 2026 pihak Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah perairan Batam. Sebanyak 1,12 juta batang rokok tanpa cukai diamankan dari sebuah speedboat yang ditemukan kandas di Pulau Panjang.
Speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK tersebut ditemukan terdampar di kawasan hutan bakau pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Petugas mendekati lokasi, tidak ditemukan awak kapal di sekitar speedboat.
Pihak Bea Cukai Batam mencurigakan di wilayah perairan Pulau Panjang dijadikan lokasi tempat penyeludupan, setelah melakukan pemeriksaan awal bersama Ketua RT setempat ditemukan muatan rokok tanpa cukai dalam jumlah besar.
Setelah dievakuasi dari kawasan bakau, speedboat beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terdapat 75 karton berisi sebanyak 640 ribu batang rokok ilegal merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold.
Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok illegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dan potensi kerugian negara sekitar Rp835 juta.
Maraknya peredaran dan penyeludupan rokok illegal tanpa cukai dari Batam, tak hanya menjadi sorotan publik, namun Ombudsman Kepri buka suara terkait Peredaran berbagai jenis rokok tanpa cukai di Batam.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan peredaran rokok tanpa cukai selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
Lebih lanjut Lagat Siadari mengatakan, bahwa jajaran Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, adalah pihak yang bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam. Penyelupan dan peredaran rokok illegal di Batam, tak hanya menjadi sorotan publik
“Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam,” tegas Lagat Siadari, kepada wartawan beberapa waktu lalu di Batam.
Lagat Siadari menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal di Batam diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan.”Kuota rokok di Batam telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi,” jelasnya.
Untuk itu ia menegaskan, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.
“Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC. Pihak BC memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive,” ujar.
Lagat Siadari menambahkan, bahwa pihaknya dari Ombudsman Kepri, akan kembali memintai keterangan dari Kepala Bea dan Cukai Batam terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal-red) di Batam.”Ombudsman akan memintai keterangan lagi kepada Kepala BC mengapa hal ini makin marak terjadi,” pungkasnya.***
Redaksi : Mawardi.























































