PALEMBANG, RMNEWS.ID-Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ribuan telepon selular impor yang beredar di Indonesia.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi.Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri. Dilansir dari JPNN, Rabu (3/6/26).
Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah aktif sinyal tanpa melalui prosedur resmi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di salah satu konter ponsel di kawasan komplek ruko PS Mall Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah perangkat yang telah memperoleh akses jaringan menggunakan mekanisme resgistrasi tidak sah. Anggota kemudian menelusuri perangkat digital serta transaksi elektronik yang diduga digunakan dalam praktik tersebut,” tuturnya.
Selain menangkap para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Praktik manipulasi IMEI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu pengawasan perangkat telekomunikasi dan merugikan negara,” ujarnya.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.
Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tuturnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik tersebut.*
Laporan : Arlan Wartawan Rmnews Sumsel























































