BATAM, RMNEWS.ID-Pembangunan peningkatan jalan Gajahmada dari Laluan Madani hingga fly over Sei Ladi tahun 2026 diduga syarat kepentingan. Salah satunya mengakomodir keberadaan gudang elektronik di Baloi, tanggul batu miring jalan terpaksa dibelok-belokan.
Proyek jalan yang dikerjakan PT. Waskita Karya Infrastruktur senilai Rp. 137.099.852.752,- terlihat bakal menabrak bangunan gudang elektronik dan untuk menghindari itu pembangunan batu miring harus dibelokkan ke dalam.

Proyek pembangunan jalan Gajah Mada Baloi yang diduga menyimpang daeri ketenmtuan. (Foto/Fuat).
“Dari awal pembangunan gudang elektronik tersebut, aku sudah curiga ada yang gak beres karena terlalu mepet ke jalan. Biasanya ada zona buffer zone dan penghijauan tapi sepertinya sudah dimakan bangunan tersebut,” kata Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, SS Minggu (20/6/2026)
Menurut Cak Ta’in, pembangunan batu miring yang berbelok di sisi kiri arah dari fly over ke RS Awal Bros itu jelas merusak tatanan. Bangunan gudang elektronik yang terlebih dulu berdiri itu diduga menyalahi ketentuan sempadan jalan. “Itu perlu ditertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan dosen Unrika dan staf ahli pimpinan DPRD Batam itu menjelaskan, tidak adanya ruang buffer zone itu dan penghijauan pinggir jalan itu diduga melanggar ketentuan saat penerbitan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau bangunan gudang elektronik tersebut yang menyalahi ketentuan PBG.
“Itu ada yang tidak beres dan harus diperiksa untuk mengetahui di mana pelanggaran terjadi. Intinya harus ditindaklanjuti dan disanksi ketika ditemukan pelanggaran ketentuan yang ada,” tandasnya.***
Redaksi : Mawardi
























































