LINGGA, RMNEWS.ID-Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad Amin bersama Bidang Zakat dan Wakaf Kecamatan Lingga, Muhammad Hamka Syaifudin turun langsung mendampingi proses pengukuran tanah wakaf Masjid Al Marhamah yang berlokasi di Pulau Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Sabtu, 20 Juni 2026
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Lingga, Muhammad Amin, mengatakan bahwa proses sertifikasi tanah Masjid Al Marhamah memiliki nilai penting karena berada di wilayah tanah ulayat yang selama ini belum pernah disertifikatkan.
“Pulau Mepar ini merupakan wilayah tanah ulayat yang sebelumnya belum ada tanah yang disertifikatkan. Alhamdulillah, berkat pendekatan dan komunikasi yang kami bangun melalui KUA dengan para ahli waris, akhirnya ditemukan kesepakatan bersama untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi Masjid Al Marhamah yang saat ini digunakan masyarakat,” ujar Muhammad Amin.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses tersebut, terutama ahli waris, masyarakat, dan instansi terkait yang terlibat dalam pengukuran dan sertifikasi tanah wakaf.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang, serta menjadi bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan pembinaan masyarakat.
“Semoga tanah wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para pewakaf, ahli waris, dan seluruh pihak yang berkontribusi. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat hingga generasi mendatang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris tanah ulayat Pulau Mepar, Sucipto, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bergotong royong membangun dan merenovasi Masjid Al Marhamah hingga menjadi bangunan permanen.
“Kami selaku perwakilan keluarga Datok Encik Muhammad Azwar mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Pulau Mepar yang telah berswadaya dan bergotong royong merenovasi Masjid Al Marhamah menjadi permanen, sehingga kenyamanan dan kekhusyukan dalam beribadah semakin meningkat,” ujar Sucipto.
Ia juga mengapresiasi KUA Kecamatan Lingga yang telah memfasilitasi proses sertifikasi tanah masjid tersebut.
“Terima kasih juga kepada KUA Kecamatan Lingga yang telah memfasilitasi sertifikasi pertanahan masjid ini. Semoga ke depan pengurus Masjid Al Marhamah dapat menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mepar, Ketua RT dan RW setempat, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lingga, Bidang Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lingga, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga, pengurus Masjid Al Marhamah, serta para ahli waris tanah ulayat Desa Mepar.
Kegiatan pengukuran ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan tertib administrasi aset wakaf di Kabupaten Lingga, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan pembangunan keagamaan.*
Laporan : Handoyo wartawan rmnews.id Lingga.























































