LANGKAT, RMNEWS.ID-Muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait satu unit mobil duoble cabin bercat motip loreng bernopol BK 547 GS yang sebelumnya dikabarkan diamankan aparat Satreskrim Polres Langkat usai peristiwa penghadangan terhadap petugas saat hendak melakukan olah TKP di Serapit Kab.Langkat, Sumut.
Kenderaan tersebut sebelumnya disebut sebut turut diamankan bersama tiga orang anggota organisasi masyarakat (ormas) ysng diduga terlibalibat dalam penghadangan tim Satresrim Polres Langkat saat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian di salah satu lokasi galian C pada 23 Mei 2026 lalu.
Namun belakangan, keberadaan mobil bermotip loreng itu menjadi tanda tanysla.
Sejumlah sumber menyebut kenderaan yang sempat berada di area belakang Mapolres Langkat itu kini tidak lagi terlihat, dan belum jelas kamana raibnya.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Publik pun mempertanyakan apakah kenderaan tersebut masih berstatus barang bukti (bb) telah dikembalikan kepada pemiliknya, atau memang tidak pernah masuk dalam proses penyitaan resmi.
Jika benar kenderaan tersebut telah dilepas, nasyarakat menilai Polres Langkat perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tudak memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP GhulamnYanuar Lutfi yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status kenderaan bercat motip loreng BK 547 GS maupun perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik.
Pada hal, kasus tersebut sempat menyita perhatian karena melibatkan dugaan penghadangan terhadap aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan.
Dalam informasi yang beredar sast ini, kenderaan Satgas GRIB disebut menghadangn tim Satreskrim Polres Langkat yang hendak menuju olah TKP.
Meski petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, namun perkembangan lanjutan kasus tersebut terkesan berjalan tertutup.
Tidak adanya informasi resmi terkait status para terduga pelaku maupun barang bukti yang diamankan justru menimbulkan pertanyaan baru.
Pengamat hukumndan pemerhati kebijakan publik menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Apa lagi perkara tersebut menyangkut dugaan penghalangan tugas aparat yang seharusnya menjadi perhatian serius.
“Kalau memang kenderaan itu masih menjadi barang bukti, jelaskan kepada kepada publik. Kalau sudah dikembalikann, apa dasar hukumnya.
Jangan sampai muncul spekulasi liar yang merugikan institusi kepolisian sendiri”, ujar salah seorang pemerhati hukum yang namanya tidak bersedia disebut.
Hingga berita ini ditayangkann, pihak Satreskrimn Polres Langkat, belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan mobil duoble cabin BK 547 GS tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga belum memproleh tanggapan.
Terpisah Kanit Pudum Polres Langkat Ipda Popi Ginting yang yang dikonfirmasi mengaku kalau kasus tersebut ditangani unitnTipidter. Sangat aneh, kasus umum ditangani unit tindak pidana tertentu.
Ketiadaan klarifikasi resmi, membuat tanda tanya besar masyarakat.
Berangkat dari situ pula, kini masyarakat menunggu penjelasan terbuka dari Polres Langkat untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan, profedional dan bebas dari dugaan intervensi pihak mana pun.*
Laporan: Supriadi Korwil Rmnews.id Sumut.























































