BATAM, RMNEWS.ID-Petugas Bea Cukai Pelabuhan Harbourbay Batam menangkap seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam yang membawa berbagai mata uang asing dengan jumlah besar.
WNA Brynai yang disebut-sebut sebagai seorang sultan datang dari Singapura itu kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan jumlah cukup besar hingga melebihi batas ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan petugas, total uang tunai yang dibawa mencapai Rp310.641.021 setelah dikonversikan ke mata uang rupiah.
Uang tersebut terdiri dari sejumlah mata uang berbeda, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Brunei, ringgit Malaysia, poundsterling, hingga dolar Amerika Serikat.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap penumpang tersebut.
Menurutnya, setiap penumpang yang membawa uang tunai dalam jumlah tertentu wajib menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai sesuai aturan yang berlaku.
“Benar ada. Penumpang tersebut datang dari Singapura. WN Brunei, di Pelabuhan Harbour Bay. Yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui aturan itu, petugas mengarahkan dan dikenakan denda,” ujar Setiawan, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, penumpang tersebut dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa.
“Hasil koordinasi, yang bersangkutan telah membayarkan denda sekitar Rp31 juta,” katanya.
Namun terkait tujuan kedatangan maupun keperluan penumpang tersebut, Setiawan menegaskan hal itu bukan menjadi kewenangan pihak Bea Cukai.
“Dendanya sudah dibayarkan yang bersangkutan sekitar Rp31 juta. Untuk keperluan maupun tujuan kunjungannya, bukan kewenangan kita,” terangnya.
Setiawan menjelaskan masyarakat yang membawa uang tunai dengan nilai setara atau lebih dari Rp100 juta wajib melakukan pemberitahuan kepada petugas.
“Kalau membawa uang di atas Rp100 juta dan tidak memberitahukan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional melalui Batam agar memahami aturan terkait pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lainnya.***
(rm/trb).
























































