JAKARTA, RMNEWS.ID-Akhirnya KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka setelah setelah dilakukan pemeriksaat secara intesif selama 1×24 jam di gedung Merah putih Jakarta.
Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta, yang juga tim sukses Syah, sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain suap proyek, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ucapnya.
Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” ucapnya.
KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam perkara ini. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Sebelumnya Pada Jumat (3/7/2026), Syah Afandin tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 14.22 WIB. Syah dibawa mengenakan mobil langsung ke arah dalam gedung KPK.
“Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
“Yang bersangkutan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun OTT ini berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Total ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam perkara ini.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Barang bukkti yang disita KPK, berupa uang yang diduga berkaitan dengan fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam kasus tersebut KPK masih mendalami lebih lanjut apakah ada penerimaan-penerimaan lain ke Bupati.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh orang yang diciduk KPK dalam perkara ini, selain Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang di antaranya adalah ASN di Langkat dan lima orang pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap di wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.***
Redaksi.























































