BATAM, RMNEWS.ID-Operasi Penangkapan penyeludupan narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan barang ilegal bernilai triliunan rupiah.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal asal China di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Semua bermula dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan sebuah kapal kargo yang melintas di Selat Malaka. Kapal itu dinilai tak wajar karena sering berganti identitas.
Awalnya bernama Hongran II, lalu berubah menjadi Reswin, Rainmaker, dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter dengan nomor registrasi di Zanzibar, Afrika.
Hal ini diungkap Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, kepada wartawan dalam konfrensi pers dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Ucang, Sabtu (22/8/2026)
Lebih lanjut Suyudi mengatakan kapal ini sudah dipantau sejak Desember 2025. Rutenya dianggap aneh karena melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand, hingga masuk ke Selat Malaka.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026, tim gabungan kembali mendeteksi pergerakan kapal melalui sistem pemantauan lalu lintas kapal. Mereka segera bergerak menuju Tanjung Balai Karimun. Keesokan harinya, Senin, 17 Agustus 2026, tiga armada laut dikerahkan, yaitu kapal patroli BC-2011, BC-3005, dan satu speedboat, menuju perairan Tanjung Parit. Pukul 18.30 WIB di hari yang sama,

Kapal MV Ocean Porter yang menyeludupkan sabu cair 2,6 ton dan rokok ilegal. (Foto/Evi Ramadani).
Lalu tim berhasil menghentikan laju MV Ocean Porter di perairan Karimun. Saat penggeledahan, petugas memeriksa empat kontainer di bagian depan kapal. Satu kontainer terkunci dan bekas lasnya masih baru.
Di dalamnya, ditemukan 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD asal China. Kontainer lain hanya berisi suku cadang dan plastik sebagai kamuflase.
Setelah awak kapal diperiksa, terungkap adanya ruang penyimpanan tersembunyi di atas kontainer. Di ruang rahasia itu, petugas menemukan cairan yang setelah diuji dengan sistem identifikasi narkotika, terbukti positif sabu cair. Jumlahnya mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton, yang disimpan dalam 8 drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki air berkapasitas 1.000 liter.
Selain barang bukti, petugas juga menyita 15 ponsel, 1 telepon satelit, 1 alat pelacak, 1 laptop, 1 iPad, dan 9 paspor. Sepuluh awak kapal yang seluruhnya warga negara Myanmar ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN memperkirakan nilai gelap dari 2,6 ton sabu cair ini mencapai Rp8,48 triliun, berdasarkan asumsi pengenceran yang biasa terjadi di pasar gelap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut rokok ilegal sebanyak 1,57 juta batang itu merugikan negara sekitar Rp4,46 miliar dari sisi penerimaan cukai yang hilang.
Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga memberi apresiasi. Ia mengaku takjub dan sempat tidak percaya saat mendengar jumlah sabu yang disita mencapai 2,6 ton. Ia memuji kerja sama tanpa ego sektoral antara BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri dalam operasi ini.***
Redaksi : Mawardi























































