BATAM, RMNEWS.ID – Dana penanganan Covid-19 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam jadi sorotan publik. Pasalnya, selain penggunaan anggaran tidak transparan dari realisasi anggaran covid-19 yang cukup besar tersebut. Juga disebut sebut terjadi indikasi dugaan penyelewengan.
Hal ini terungkap dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Kota Batam bermasalah. Di mana anggaran yang di gunakan untuk pengamanan jaringan sosial pemberian bantuan sembako gratis kepada masyarakat terdampak covid-19 di Kota Batam tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan ketentuan.
Tak tanggung tanggung dugaan penyalahgunaan anggaran covid yang terungkap, sebanyak 192.000 paket dengan anggaran sebesar Rp 18.793.900.000 yang tercatat dalam kouta Penetapan penerima bantuan sosial sembako gratis kepada masyarakat, sebagian di sebut-sebut ada nama penerima fiktif. Meski dalam laporan nama penerima sembako tersebut tercatat di atas kertas. Namun bisa jadi wujud penerimanya sama sekali tidak ada.
























































