BATAM, RMNEWS.ID- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi mengumumkan pelaksanaan lelang aset negara berupa satu kapal tanker MT Arman 114 beserta seluruh muatannya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
Lelang akan berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.
Masyarakat dan badan usaha yang memenuhi syarat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs lelang.go.id.
Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa objek lelang dijual dalam satu paket yang mencakup satu unit kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel
Lelang diselenggarakan melalui KPKNL Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah menjadi terpidana dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Nilai limit total objek lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan ditetapkan sebesar Rp118.000.000.000.
Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi, serta memenuhi persyaratan khusus berupa berbentuk badan usaha dan memiliki izin usaha pengolahan atau niaga migas.
Atau merupakan kontraktor maupun afiliasinya, sesuai ketentuan Permen ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri
Dokumen persyaratan harus diunggah melalui situs lelang.go.id, sedangkan dokumen fisiknya dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin (24/11) pukul 14.00–16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir dianggap menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.
MT Arman 114 merupakan kapal tanker asal Iran yang menjadi barang bukti rampasan dalam kasus pembuangan limbah.
Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa kapal tersebut beserta kargo dan muatan light crude oil dirampas untuk negara.
Nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Bakamla RI menemukan dua kapal tanker dalam posisi saling menempel dengan AIS dimatikan.
Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak mengidentifikasi adanya pipa terhubung antara MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun.
Selain itu, terlihat tumpahan minyak yang diduga berasal dari MT Arman 114.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































