PURWAKARTA, RMNEWS.ID- Perselisihan akibat utang senilai Rp100 ribu berakhir tragis di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial JH (45) ditangkap polisi setelah diduga membunuh sahabatnya sendiri, Sumarna (55), akibat cekcok terkait sisa pinjaman uang.
Peristiwa tersebut terungkap saat warga menemukan tubuh korban dalam kondisi bersimbah darah di depan bekas kandang ayam di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Sabtu malam (10/1/2026).
Temuan itu segera dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Petugas dari Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban mendatangi pelaku untuk menagih sisa utang.
JH sebelumnya meminjam Rp300 ribu, namun baru mengembalikan Rp200 ribu, sehingga masih menyisakan kewajiban Rp100 ribu.
Saat ditagih, pelaku mengaku belum memiliki uang. Adu mulut pun tak terhindarkan dan berujung pada perkelahian fisik.
Emosi yang memuncak membuat JH mengambil sebilah golok dan menyerang korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku merasa tertekan karena terus ditagih. Pertengkaran berubah menjadi adu fisik, lalu pelaku mengambil golok dan melukai korban sampai meninggal,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Uyun Saepul Uyun, Senin (12/1/2026), dinukil dari Detik.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya.
Polisi berhasil menangkap JH pada Minggu malam (11/1/2026) di kediamannya yang berjarak tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Saat ini, JH telah ditahan dan dijerat Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele, jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin, dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik























































