JAKARTA, RMNEWS.ID- Seorang personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin dan diduga terlibat dalam konflik bersenjata Rusia–Ukraina.
Yang bersangkutan disebut-sebut bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan yang hingga kini masih menjadi zona konflik.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa dugaan tersebut diperoleh dari sejumlah bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.
“Bripda Muhammad Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan terindikasi berada di wilayah Donbass,” kata Joko dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Joko, sebelum kasus desersi ini mencuat, Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia pernah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri.
Dari sidang tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob.
Putusan tersebut tertuang dalam Sidang KKEP yang digelar pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. “Salah satu sanksinya adalah mutasi demosi selama dua tahun,” jelas Joko.
Permasalahan kembali muncul ketika Rio tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang sah.
Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2026, Rio secara mengejutkan mengirim pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh.
“Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan mengirimkan foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel,” ungkap Joko.
Sebelum menerima pesan tersebut, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio.
Selain itu, dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons.
Karena yang bersangkutan tetap tidak diketahui keberadaannya, Satbrimob Polda Aceh kemudian menetapkan Rio dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026 setelah berkoordinasi dengan Bidpropam.
Polda Aceh juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah bukti pendukung, mulai dari foto dan video, data paspor, hingga catatan penerbangan.
Berdasarkan data tersebut, Rio diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou Meilan sehari setelahnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
Hasil sidang menyatakan Bripda Muhammad Rio melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan kode etik kepolisian.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Rio telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, yakni satu kali terkait kasus perselingkuhan dan dua kali atas perkara desersi serta dugaan keterlibatan dengan militer Rusia.
Putusan terakhir menetapkan yang bersangkutan resmi diberhentikan dari institusi Polri.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































