JAKARTA, RMNEWS.ID— Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat akan kembali merebaknya tren penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa, terutama di kalangan generasi muda.
Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena akses terhadap zat tersebut semakin mudah melalui platform digital.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan gas tertawa kerap disalahgunakan sebagai zat rekreasional dan dipromosikan secara terselubung di media sosial.
Bahkan, zat ini sempat dikaitkan dengan kasus meninggalnya seorang selebgram, sehingga menambah kekhawatiran publik.
“Gas ini mudah diperoleh, bahkan secara daring. Kami juga menerima informasi adanya praktik berbahaya, seperti mencampur gas tertawa dengan minuman beralkohol. Kombinasi tersebut sangat berisiko bagi kesehatan,” ujar Suyudi, Rabu (28/1/2026), dilansir dari Antara.
Suyudi menjelaskan, nitrous oxide yang dihirup secara sengaja akan bekerja cepat pada sistem saraf pusat.
Gas tersebut masuk melalui paru-paru ke aliran darah dan langsung menuju otak.
“Di otak, gas ini menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan memicu pelepasan dopamin.
Akibatnya, pengguna merasakan sensasi rileks, euforia, hingga tertawa tanpa sebab dalam waktu singkat,” jelasnya.
Namun, efek tersebut bersifat sementara dan justru dapat mendorong penggunaan berulang.
Menurut BNN, kondisi ini berpotensi memicu perilaku adiktif yang berbahaya.
“Karena efeknya hanya berlangsung beberapa menit, pengguna cenderung menghirupnya berulang kali. Inilah yang meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius,” kata Suyudi.
BNN mencatat, penyalahgunaan gas tertawa dapat menimbulkan dampak fatal, mulai dari gangguan fungsi organ vital, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kematian.
Dari sisi regulasi, Suyudi mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, nitrous oxide belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.
Kendati demikian, regulasi tersebut tetap menjadi rujukan untuk penyesuaian terhadap munculnya jenis zat baru atau new psychoactive substances (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Secara global, tren menunjukkan adanya pengetatan aturan terhadap penggunaan nitrous oxide. Di sejumlah negara, gas tertawa sudah diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional karena meningkatnya kasus penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja,” pungkasnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































