BENGKALIS, RMNEWS.ID— Insiden penganiayaan berujung kematian terjadi di kawasan Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Seorang pria berusia 54 tahun meninggal dunia setelah terlibat pertikaian yang berakhir dengan penikaman pada Sabtu sore (24/1/2026).
Peristiwa tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut, pelaku berinisial MR (52) telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau lipat saat terjadi perkelahian dengan korban,” kata AKBP Fahrian, dikutip dari Go Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertikaian bermula dari teguran korban kepada pelaku yang saat itu bertugas menjaga parkir di area pasar.
Teguran tersebut memicu adu mulut yang kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik.
Meski sempat dilerai oleh seorang saksi di lokasi, emosi pelaku tidak terkendali.
MR kemudian mengambil pisau lipat dan menikam korban di bagian perut serta lengan sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi di RS Permata Hati.
Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu dini hari (25/1/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.
Usai kejadian, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam (26/1/2026) di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pemeriksaan, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Rizal Lubis mengakui telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi mengungkapkan, selain persoalan pengelolaan lahan parkir, pertikaian juga dipicu oleh persoalan ganti rugi uang sebesar Rp20.000.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, pisau lipat berbahan stainless steel, serta sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Go Riau























































