JAKARTA, RMNEWS.ID— Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (28/1/2026) berlangsung panas setelah anggota komisi, Safaruddin, melontarkan kritik tajam kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.
Ketegangan dipicu oleh penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan.
Safaruddin, yang merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri, menilai Kapolres Sleman tidak menunjukkan penguasaan memadai terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP, terutama terkait penerapan pasal-pasal dalam kasus tersebut.
Situasi memanas ketika Safaruddin mengajukan pertanyaan mengenai masa berlaku KUHP dan KUHAP terbaru.
Jawaban Kapolres yang dinilai ragu dan tidak lugas langsung menuai teguran keras dari legislator PDI Perjuangan itu.
“Anda Kapolres, seharusnya memahami kerangka hukumnya dengan jelas,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi dalam rapat.
Ketegangan mencapai puncaknya saat Kombes Edy keliru menjelaskan Pasal 34 KUHP baru.
Alih-alih menguraikan substansi pasal yang mengatur pengecualian pemidanaan dalam konteks pembelaan diri, ia justru menyinggung mekanisme restorative justice. Hal tersebut memicu reaksi keras Safaruddin.
Ia kemudian membacakan langsung bunyi Pasal 34 KUHP, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan untuk mempertahankan diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan atau ancaman yang melawan hukum.
Menurut Safaruddin, tindakan Hogi Minaya seharusnya dipahami dalam kerangka pembelaan diri dan kepentingan melindungi masyarakat, bukan semata-mata tindak pidana.
Meski menjadi sorotan tajam di DPR, kasus Hogi Minaya sendiri telah diselesaikan di tingkat penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan restorative justice pada Senin (26/1/2026).
“Kedua pihak telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” kata Bambang, dinukil dari Okezone.
Namun demikian, Komisi III DPR menilai penampilan Kapolres Sleman dalam forum resmi tersebut menjadi evaluasi penting, terutama terkait kapasitas kepemimpinan dan pemahaman hukum aparat kepolisian di daerah.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Okezone























































