BATAM, RMNEWS.ID-Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Batam secara resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta kini dibebaskan dari kewajiban PBB.
Kebijakan tersebut dilakukan merupakan langkah konkret pemerintah Kota Batam dalam meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta cukup signifikan.
“ttercatat di data kami sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” ujar Raja, Jumat (1/5/2026).
Artinya, hampir sepertiga masyarakat Batam berpotensi menikmati pembebasan PBB dari kebijakan tersebut.
Tak hanya masyarakat umum, pembebasan juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan NJOP, selama rumah tersebut merupakan tempat tinggal utama.
“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” jelas Raja.
Namun, untuk jumlah pasti penerima manfaat di luar kalangan TNI dan Polri, Bapenda mengaku masih dalam proses pendataan.
“Memang belum kita data secara rinci, tapi kebijakan ini sudah kita sosialisasikan,” tambahnya.
Selain rumah tinggal masyarakat, sejumlah objek lain juga mendapat pembebasan atau keringanan. Di antaranya rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum).
Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta diberikan relaksasi berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.
“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” kata dia.
Raja menambahkan, kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya.
Pada 2024, batas NJOP yang dibebaskan dari PBB hanya sampai Rp60 juta. Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp120 juta, menyesuaikan dengan arah kebijakan baru pemerintah daerah.
“Dulu Rp60 juta, sekarang kita naikkan jadi Rp120 juta,” ujarnya.
Terkait masa berlaku, ia menegaskan bahwa pembebasan PBB ini akan terus berjalan selama peraturan wali kota tersebut masih berlaku.
“Selama perwako itu berlaku, kebijakan ini tetap berjalan,” kata Raja.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Batam berharap daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.*
(rm/jasniwati).
























































