BATAM, RMNEWS.ID-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belakangan ini jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Kepri. Pasalnya BPK menemukan dugaan penyimpangan realisasi anggaran belanja modal pada empat prangkat daerah (SKPD).
Dugaan penyimpangan nggaran tersebut terkait anggarn peralatan dan mesin dimasukan ke pengganggaran Belanja Modal gedung dan Bangunan, salah satunya kegiatan Instelasi Pengolahan Sampah yaitu pekerjaan pengadaan insinerator sebanyak 3 unit pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 1 dan UPTD II dengan nilai sebesar Rp13.449.281.733. yang dimasukan jadi penganggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ)
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemneriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2025, nomor. 16.B/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 Tanggal 29 Mei 2026
Dari dalam LHP tersebut, tercatat pembelian 3 unit insinerator UPTD I dan II, Dinas Lingkungan Hidup dengan realisasi anggaran sebesar Rp13.440.360.000 atau 99,93 persen.
Dimana dalam realisasi anggaran pekerjaan pengadaan 3 unit insinerator tersebut, BPK menemukan dugaan penyelewengan atas Belanja 3 unit insinerator yang seharusnya masuk dalam anggaran belanja Modal Peralatan dan Mesin justru realisasi anggarannya diselewengkan masuk dalam anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ).
Akibat kesalahan klasifikasi Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas CKTR sebesar Rp3.856.497.290 dan kesalahan klasifikasi Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 109.000.000 dan Paket pekerjaan Belnja Modal Gedung dan Bangunan USB Dinas Pendidikan sebesar Rp2.344.702.731
Sehingga dalam Laporan Rencana Anggaran (LRA), BPK menemukan realisasi angka lebih saji atau terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp6.310.200.021 (Rp2.344.702.731 + Rp3.856.497290 + Rp109.000.000).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).
Hal itu dikarenakan Kepala Dinas Lingkungan Hiudup (DLH), Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Diunas Kesehatan kurang cermat mempedomani dan memahami substansi penganggaran belanja daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dugaan penyelewengan realisasi anggaran belanja pada Tahun 2025 di DLH Kota Batam, tidak hanya terjadi pada belanja 3 unit insinerator di UPTD, tapi dugaan penyelwengan juga terjadi terhadap Pengelolaan retribusi Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ditemukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Dimana hasil uji petik yang dilakukan BPK, penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan ditemukan dugaan penyimpangan realisasi pungutan netribusi sebanyak 28 Wajib Reribusi (WR) dengan total sebesar Rp331.676.000.
Dengan rincian PT ADL pemilik dua tower apartemen dan satu restoran di wilayah Nusa Bay dengan total retribusi yang belum dibayar sebesar Rp59.964.000. Kemudian kekurangan penagihan Kebersihan perumahan Bida Asri I sebanyak 388 wajib retribusi sebesar Rp46.479000.
Selain itu, kekurangan retribusi akibat ketidak sesuaian golongan terhadap 26 wajib retribusi (WR) diantaranya Rumah Sakit, Apartemen, Rusunawa dan Losmen/penginapan/hotel Melati sebesar Rp270.692.000 dan pungutan pelayanan sampah Klinik AS Tamnan Raya, Batam Centre.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dohar Hasibuan, ketika dikonfirmasi redaksi media ini atas temuan BPK dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi pelayanan kebersihan dan realisasi anggaran pembelian 3 unit mesin Insinerator UPTD DLH Batam, hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi dari media ini belum direspon.***
Redaksi : Mawardi.
























































