MEDAN, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung, melalui Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap eks Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting. Iwan diproses lantaran ketahuan menggunakan barang sitaan berupa mobil. “Sudah ditangani Kejati Sumut,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Amir Yanto melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Tempo.co pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian membenarkan, bahwa proses internal terkait permasalahan tersebut sedang berjalan. “Sudah dilakukan klarifikasi,” ucap Siagian.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting diketahui menggunakan barang bukti sitaan, berupa mobil, dalam kasus narkotika. Mobil tersebut sebelumnya diduga hilang dicuri. Belakangan diketahui, aset sitaan itu ternyata digunakan oleh kepala kejaksaan.

Masalah hilangnya barang bukti 1 unit mobil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik pemasok dan bandar besar narkoba bernama Mardian Cs di Kejaksaan Negeri Langkat pada 19 Januari 2021 lalu, hal itu menjadi preseden buruk di tubuh organisasi Adhyaksa itu.
Selaku Pengacara Negara, barang bukti yang sedianya bisa dihadirkan dalam persidangan untuk dirampas negara, dapat dipermainkan sedemikian rupa dengan modus seolah-olah terjadi pencurian.”Ada apa sebenarnya dengan Kejari Langkat ini. Secara moral dan tanggungjawab, pihak Kejari Langkat harus bertanggungjawab. Pembuktian adalah hal penting dari proses peradilan. Tanggungjawab akan barang bukti kepada jaksa penuntut umum belum banyak diketahui, adapun dengan kewenangan yang dimilikinya, jaksa penuntut umum kemungkinan dapat melakukan penyelewengan, seperti mengganti barang bukti yang hilang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap barang bukti yang hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam proses perkara pidana dipersidangan dan bagaimana sanksi bagi jaksa penuntut umum yang menghilangkan barang bukti. Penelitian yuridis empiris ini, menunjukkan hasil bahwa: (1) Akibat hukum jika barang bukti hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah persidangan akan terhambat, mengenai ini terjadi suatu kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik tentang barang bukti yang hilang sebelum diajukan sebagai alat bukti dipersidangan; dan (2 Sanksi bagi jaksa penuntut umum yang menghilangkan barang bukti sebelum diajukan sebagai alat bukti adalah sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2010,” ujar pengamat hukum kelahiran Langkat, Anto Ginting, SH.
Selain itu, pengacara yang dikenal dengan sebutan Bang Ginting itu menambahkan, bahwa, jika barang bukti disita untuk dirampas negara hilang, rusak atau menurunnya nilai barang yang disita akan memperbesar kerugian negara bila Hakim memutus barang itu dirampas menjadi milik negara.
“Di sisi lain, pengelolaan benda sitaan yang tidak terarah pun akan menimbulkan resiko hukum dalam hal benda sitaan diputus oleh hakim untuk dikembalikan kepada pemilik atau orang yang menguasainya. Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan harus terhindar dari resiko hilang dan rusaknya benda, menurun atau hilangnya produktivitas benda, maupun resiko lain yang dapat mengakibatkan menurun atau hilangnya nilai nominal benda secara keseluruhan. Kalau barang bukti untuk dirampas negara, namun hilang, itu artinya sudah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Penyidik dalam hal ini Jaksa Penuntut hukum dan pengelola barang sitaan mengignat besarnya potensi kerugian untuk kasus itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait kasus hilangnya 1 unit mobil yang merupakan Barang Bukti (BB) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik bandar besar narkoba, pada tanggal 19 Januari 2021 lalu, terus dipersoalkan. Apalagi, kasus pelaporan hilangnya BB tersebut di Polres Langkat, sampai saat ini hasilnya masih belum diketahui. Beragam informasi yang berkembang atas hilangnya BB 1 unit mobil tersebut. Ada yang menduga adanya unsur kelalaian, bahkan ada yang menyebut adanya dugaan unsur kesengajaan, hingga mobil sitaan tersebut disebut-sebut dipakai mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Iwan Ginting.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus TPPU, ada 3 unit mobil yang disita dan merupakan BB pemilik sekaligus bandar besar narkoba bernama Mardani, warga Dusun Melati, Kel.Biara Barat, Kec.Tanah Jambo Aye, Kab.Aceh Utara, atau Jln.Sena, Dusun XI Kel. Pekan, Tjg.Beringin, Kec.Tjg. Beringin, Kab.Serdang Bedagai, Prov.Sumut, pada tanggal 28 Juli 2018 oleh BNN di Jln.Raya Tjg.Pura km 51-52, Kel.Kebun Lada, Kec.Hinai, Kab.Langkat. penangkapan Mardani ini berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya Khairun Amri dan Rizal Sahputra.
Selain, kasus narkoba, tersangka yang kini statusnya menjadi narapidana, Mardani juga dikenakan kasus pencucian uang (TPPU) di Kejagung RI dengan NO.REG.PERKARA : PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Kejari Langkat.
Dalam perjalanan kasus TPPU, permasalahan pun mulai timbul. Selain pemblokiran seluruh rekening para pelaku, harta tak bergerak dan harta bergerak seperti mobil turut disita. Ironisnya, tiga unit mobil yang turut disita yakni 1 unit Mobil Hilux No.Pol BK 9556 ZF, Honda Mobilio No.Pol B 1586 BMA dan mobil HRV No. Pol BK 1962 ZC, dikabarkan sempat dipakai oleh para pimpinan dan Staf Kejari Langkat.
Informasi yang disampaikan kepada media ini dari sumber yang layak dipercaya, sebelum pelaporan adanya 1 unit mobil BB hilang, kenderaan yang notabene merupakan Barang Bukti yakni mobil Toyota Hilux No.Pol BK 9556 ZF infonya sempat dipakai oleh eks Kajari Langkat, Iwan Ginting, sementara mobil Honda Mobilio No.Pol B 1586 BMA di duga sempat digunakan oleh Kasi BB, Viktor dan satu unit mobil HRV No.Pol BK 1962 ZC diduga disebut-sebut sempat digunakan salah seorang Jaksa Fungsional, Renhard Harve.
“Nah, pada saat salah satu mobil yang merupakan BB, yakni mobil Toyota Hilux No.Pol BK 9556 ZF, “hilang” dari halaman Kejari Langkat, Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 22.43, mobil tersebut dikabarkan hilang. Dan dilaporkan ke Polres Langkat, Rabu 20 Januari 2021. Setelah dilaporkan, kedua unit mobil BB lainnya kemudian ditarik dan tetap diletakkan di halaman Kejari Langkat.
Hingga saat ini, di lingkungan Kejari Langkat, jika ditanyakan perihal hilangnya mobil BB jenis Toyota Hilux, saling lempar tanggungjawab. Bahkan, seorang petugas keamanan berinisial Sep, disebut-sebut diduga telah menerima uang sebesar Rp10 juta pada saat melepaskan mobil tersebut pada malam kejadian.
Rudi Hartono/Supriadi Rmnews.Id Medan
























































