PANGKALAN BRANDAN, RMNEWS.ID-Polsek Pangkalan Brandan menangkap pelaku pencurian di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan, Insyaf Prayogi alias Acong (42), kedapatan mencuri kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan. Acong yang diketahui penduduk Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, dibekuk polisi tanpa perlawanan.
Demikian dijelaskan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, Minggu (26/9/2021). Mengatakan kepada wartawan di Pangkalan Brandan. Situmorang menjelaskan pelaku ini diamankan dengan barang bukti berupa kampak, tembilang dan gergaji pada Sabtu (25/9/2021), pukul 10.30 WIB, oleh saksi Ari Pratama.
Informasi yang diterima media ini, terungkapnya kasus pencurian ini diketahui Ari Pratama menelpon ke piket security dan memberitahukan bahwa saksi telah menangkap pelaku Insyaf Prayogi alias Acong karena mencuri kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan, dan pelaku telah di amankan ke Polsek Pangkalan Brandan. Kemudian saksi beserta petugas dari kepolisian mengecek TKP ternyata benar ada bekas kabel yang di potong, sehingga PTPertamina RU II Area Pangkalan Brandan mengalami kerugian Rp175.000.000.
Laporan : Sofyan Rmnews.Id Pangkalan Brandan, langkat
























































