BENGKALIS, RMNEWS.ID. – LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN ICI ) Provinsi Riau kepada wartawan melaporkan kepala sekolah Mts Bukit Batu yang beralamat kan di desa Dompas pada Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : 069/BPN ICI/RIAU/XI/2021 tanggal 13 November 2021 melalui Kasi Intelijen Kejaksaan .
Menurut Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPN ICI ) Provinsi Riau telah menyurati Kepala Sekolah Mts nomor : 068/BPN ICI/RIAU/XI/2021 tanggal 4 November 2021 ,
Perihalnya : Minta Klarifikasi Penggunaan Dana BOS tahun 2020 dan Pungutan dari Sisws Komite , dalam surat BPN ICI NB minta dijawab dan dibalas selama 5 hari kerja yaitu berdasarkan investigasi dari masyarakat terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2020 sebesar Rp 356.400.000,- jumlah siswa/siswi 324 orang , berdasarkan perkataan Menteri Agama RI Fachrul Rozi mengadakan rapat kerjanya bersama Komisi VIII DPR RI untuk dana Bos MTs untuk tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000 /siswa , dan untuk tahun 2020 ada kenaikan tambahan Rp 100.000 menjadi Rp 1.100.000/siswa X 324 siswa : Rp 356.400.000 Namun sampai tanggal 12 November 2021 tidak dapat membuktikan jawaban menyangangkut beberapa pertanyaan dari LSM BPN ICI ,
- Jelaskan dengan cara tertulis penggunaan dana bos sebesar Rp 356.400.000 untuk tahun 2020 sesuai peraturan dan pedoman LPJ.
- Jelaskan pihak MTs telah melakukan pemungutan iuran dari siswa komite yaitu
- Berapa Iuran persiswa .
b . Apa kegunaan uang tersebut ,
- Apakah pungutan Iuran sudah ada kesempatan dengan orang tua siswa ?
Dari beberapa pertanyaan itu pihak sekolah MTs tidak dapat membuktikan jawaban dan balasan cara tertulis , bahwa LSM BPN ICI menduga keras pihak MTs telah melakukan penyelewengan dana bos sebesar Rp 356.400.000 tersebut , ditambah lagi telah melanggar Permendikbud no 44 thn 2012 larangan pungutan iuran dari siswa komite. Ujar direktur ICI Darwis.
Operator keuangan MTs Fery Sudiarmanto S.Com mengatakan GB direktur LSM BPN ICI maksud balasan apa yang diminta data apa pak , kebetulan tanggal 18 ada pemeriksaan BPK RI di Grand Zuri Dumai , mungkin bapak bisa hadir sekalian untuk periksa di sama tim BPK ujar Feri Disamping itu kata, Darwis.Ak
Pihak sekolah MTs telah melecehkan atau mengsepelekan atau tidak menghargai atau tidak mengindahkan surat dari LSM BPN ICI. LSM BPN ICI mengharapkan kepada penyidik hukum kejaksaan negeri Bengkalis utk memeriksa terhadap Kepala Sekolah Mts sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara RI ini . tuntas Darwis.Ak tim
Redaksi : Ari
Sumber : Darwis AK Rmnews.id
























































