OKUTIMUR, RMNEWS.ID – Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon,S.I.K.,M.H. Didampingi Kasat Reskrim Apromico,SH.,S.I.K.,M.H,Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, menjelaskan pihaknya sudah menangkap satu pelaku DPO kasus curat,yakni SR (36) warga Desa Rejosari Kecamatan Belitang mulya Kabupaten OKU Timur.
“SR melakukan pencurian di Desa Yosowinangun Kecamatan Belitang Madang raya Kabupaten OKU Timur bersama tiga rekan lainya,namun satu rekan nya sudah menjalin hukuman dan dua rekan lain masih DPO,”imbuhnya.
Dengan bermodalkan dari hasil pengembangan kasus Curat dengan Nomor laporan polisi : LP-B / 03 / II / SUMSEL / OKUT, Sek. MDS I Tanggal 04 februari 2020 , Anggota Resmob Tim SHadow Walet(SW) mendapat informasi dari jaringan tentang keberadaan Tersangka SR (DPO).
Kemudian pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekira jam 16.00 Wib, saat tersangka sedang menumpang mobil Truck dijalan Desa Menanga Sari Kecamatan Semendawai Barat, Anggota langsung memberhentikan mobil truck tersebut.
“Saat mobil berhenti tersangka berusaha melarikan diri,dengan sigap anggota langsung memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan dan anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga tersangka dapat dilumpuhkan dan diamankan.”ungkapnya.
Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Redaksi : Ari
Sumber : Yesi Oku Timur Rmnews.id
























































