BATAM, RMNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, mengungkap berbagai kasus kelemahan terhadap system pengendalian intern dan ketidakpatuhan Pemkab Pelalawan terhadap ketentuan perundang-undangan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Tahun 2021.
Berdasarkan data diperoleh media ini, pada Tahun 2021, BPK Provinsi Riau mengungkap pelaksanaan perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Pelalawan bermasalah dimana bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak di dukung dengan bukti pertanggunggungjawaban yang sah sebesar Rp 3.114.881.396
Dimana dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas terhadap 1.966 kali bill/invoce hotel yang dipertanggungjawaban di lingkungan Pemkab Pelalawan, sebanyak 1.640 bukti pertanggungjawaban berupa bill/invoce hotel tidak sesuai dengan kenyataan sebesar Rp 2.737.234.343.
Selain itu, BPK juga mengungkap ada 18 kasus temuan BPK dengan nilai puluhan miliar rupiah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara hingga saat ini belum di tindak lajuti oleh Bupati Pelalawan salaku penanggung Jawab pengelolaan keuangan Pemkab Pelalawan. Meski BPK Perwakilan Provinsi Riau, telah merekomendasikan Bupati Pelalawan agar mengintruksikan kepada sejumlah SKPD yang dinilai lalai dan tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan agar memperoses dan mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Dari 18 permasalah tersebut, salah satu jenis temuan BPK yakni kekurangan volume pekerjaan 13 kegiatan proyek pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pelalawan senilai Rp 2.2 miliar. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau No. 136.A/LHP/XVIII.PEK/2022 Tanggal 13 Mei 2022, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2021.

Dalam LHP BPK, pada Tahun 2021 Pemkab Pelalawan menyajikan anggaran untuk belanja modal sebesar Rp 348.158.094.545 dan terialisasi sebesar Rp 313.035.735.430 atau sebesar 89.71 persen. Dari jumlah sebesar Rp 114.619.230.029, diantaranya merupakan anggaran untuk jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan konstruksi jalan sebesar Rp 59.700.286.249 dan untuk pekerjaan kontruksi Jembatan sebesar Rp 34.946.926.245.
Dari 13 paket pekerjaan konstruksi tersebut, 7 paket diantaranya merupakan pekerjaan konstruksi jalan, 4 paket pekerjaan konstruksi jalan semenisasi dan 2 paket pekerjaan konstruksi jembatan. Namun dari semua paket pekerjaan konstruksi seperti pekerjaan pembangunan jalan aspal, kontruksi jalan semenisasi dan paket pekerjaan kontruksi jembatan, volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai dengan volume kontrak/addendum sebesar Rp2,2 miliar.
Rincian 13 paket pekerjaan konstruksi, berdasarkan temuan BPK, 6 paket diatranya merupakan peningkatan jalan SP VII di Kecamatan Pelelawan, dimana volume pekerjaan yang terpasang kurang dari volume dalam kontrak sebesar Rp 245.505.977. Sementara 3 peningkatan jalan dalam Kota Pangkalan Kerinci dikerjakan oleh PT.PKU, volume dan spesifikasi pekerjaan yang terpasang juga tidak sesuai kontrak sebesar Rp 487.632.461.
Jeleknya kinerja Pemkab Pelalawan dalam menglola anggaran APBD pada tahun anggaran 2021, tidak hanya terkait masalah pekerjaan paket proyek pembangunan konstrusi saja. Namun pelaksana pekerjaan jasa kontruksi pengawas tidak sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa. Juga denda keterlambatan pada 2 paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan senilai Rp.461.759.560 tidak dikenkan kepada perusahaan pelaksana.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan, dimana pemkab Pelelawan melakukan kesalahan penganggaran belanja modal pada 3 SKPD sebesar Rp 48.444.720.565. Penyaluran dana hibah sebesar Rp 586.680.801 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar Rp 377.647.053 tumpang tindih dan pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah pad 21 SKPD Pemkab Pelalawan dari 1.640 bukti pertanggungjawaban berupa bill/invoice hotel tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2.737.243.343.
Selain itu, denda keterlambatan atas dua paket pekerjaan Proyek pada Dinas Kesehatan belum dikenakan sanksi sebesar Rp 461.759.560. Kesalahan penganggaran belanja modal pada tiga SKP sebesar Rp 48.444.702.565. Kemudian pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas di Pemkab Pelalawan tidak di dukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan tumpang tindih sebesar Rp 3.114.881.396.
Dengan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas di Pemkab Pelalawan, hal tersebut dinyalahi Peraturan Pemerintah Nomor.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah. Dalam kasus penyalahgunaan pperjalanan dinas tersebut. BPK telah merekomendasi Bupati Pelalawan agar memerintahkan SKPD tersebut mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan tersebut ke kas daerah.
Redaksi : Mawardi.
























































