JAKARTA, RMNEWS.ID-Gaya hidup mewah oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan keluarganya beberapa bulan terakhir ini menjadi sorotan masyarakat di Tanah Air. Selain menyorot gaya hidup mewah dan pamer harta oknum pejabat Bea Cukai dan keluarganya, publik juga menyorot dugaan pungutan liar (pungli) sejumlah oknum pegawai Bea Cukai di setiap unit pelayanan Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai semakin disorot masyarakat setelah terungkap kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Saat ini Karier mantan eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut, berakhir dibalik terali besi rutan KPK. Selain dipecat dari ASN Bea Cukai Andhi Pramono juga saat ini mendekan dibalik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono, berawal viral pamer harta kekayaan di media sosial. tak pelak lagi, Kasus ini pun kemudian menarik perhatian KPK untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap harta milik Andhi Pramono. Tanpa tunggu lama lagi, Andhi Pramono pun diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangan pers Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Mantan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. (Foto : Dokumentasi).
Kepada wartawan Alexander Marwata menyebutkan, Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata, Minggu (9/7/2023).
Marwata mengungkapkan, selain memberikan rekomendasi, diduga Andhi Pramono menerima fee atau imbal. Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia, yang kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.“Sebagai perantara, AP diduga menghubungkan importir untuk mencarikan bahan logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja,” kata Marwata.

Andhi Pramono Sembunyikan uang hasil gratifikasi dan beli rumah mewah di Batam. (Foto : Dokumentasi).
Adapun tiap rekomendasi yang dikeluarkan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan Kepabeanan. Selain itu, pengusaha yang mendapat izin ekspor-impor juga tidak berkompeten dan memenuhi syarat. Marwata mengatakan modus yang dilakukan Andhi Pramono menyembunyikan uang hasil gratifikasi yang diterimanya dengan menggunakan rekening mertua hingga pengusaha kepercayaan dengan mentransfer uang hasil gratifikasi yang diterimanya ke rekening tersebut.“Siasat yang dilakukan AP diantaranya melakukan transfer uang melalui rekening dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” tegasnya.
Menurut Marwata, pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan rekening bank milik AP dan ibu mertuanya. Sementara uang sebesar Rp 28 miliar yang diduga diterima Andhi, digunakan tersangka untuk membeli beberapa harta seperti rumah hingga berlian. Di antaranya adalah rumah seharga Rp 20 miliar, berlian Rp 625 juta, hingga membeli polisi asuransi.“Antara lain sejak 2001 dan 2022 melakukan pembelian Rp 625 juta, pembelian polisi asuransi Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” kata Marwata.

Kantor Perusahaan milik mantan Kepala Bea Cukai Makasar Andh Pramono di Batam. (Foto : Dok).
Dalam kasus tersebut, tampaknya Andhi Pramono tidak ingin sendirian mendekam di balik terali besi, iapun disebut sebut melibatkan oknum pejabat lainnya sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan merembet ke pejabat Bea cukai lainnya. Informasi yang diterima media ini enam pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang akan dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan pemanggilan enam pejabat bea cukai ini untuk mengklarifikasi LHKPN yang janggal. Kejanggalan yang ditemukan KPK seperti besaran harta yang dimiliki dan latar belakang harta yang dimiliki.

Rumah mewah diduga hasil korupsi milik Andhi Pramono di Cibubur. (Foto : Dok).
Menurutnya bisa saja pejabat tersebut mendapat warisan dan membuat aset dalam LHKPN meningkat dan tidak sesuai dengan profil pendapatan dan pengeluaran. Untuk itu perlu pemanggilan agar dapat penjelasan.”Kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, kita analisa kewajaran hartanya. Kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar, dulu belinya dari mana. Kita balik ke belakang,” ujar Pahala di gedung KPK, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut Pahala belum bisa memberikan identitas enam pejabat Bea Cukai yang akan dipanggil. Ia hanya memberikan petunjuk para pejabat yang akan diperiksa bekerja dalam ruang lingkup di pelabuhan.”Kalau sudah masuk penyelidikan saya pasti kasih tahu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan berbagai media, KPK telah memeriksa harta kekayaan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto dan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hasil pemeriksaan harta itu, KPK menemukan kejanggalan dan tindak pidana korupsi. Andhi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar. Sedangkan dugaan tindak pidana korupsi Eko Darmanto saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pabrik rokok PT Fantastik Internasional di Komplek Industri Tunas Batam. (Foto : Dok).
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023) mengatakan, uang gratifikasi sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga diperoleh Andhi Pramono dari setoran rokok tanpa cukai. Diduga kuat tersangka Andhi Pramono sering meloloskan rokok tanpa cukai masuk ke Indonesia. Uang gratifikasi tersebut diterima Andhi Pramono dari setoran PT Fantastik Internasional salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok.
KPK mensinyalir Andhi Pramono menerima setoran dari PT Fantastik Internasional untuk meloloskan rokok tanpa cukai. Salah satu merek rokok yang diproduksi PT Fantastik Internasional tanpa pita cukai adalah H-mild.”Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” ujar Ali Fikri.
KPK turut menduga bahwa setoran yang diterima Andhi Pramono dari PT Fantastik Internasional bukan melalui rekening pribadinya. Melainkan lewat rekening orang lain. Dugaan itu, dikatakan Ali, masih terus didalami tim penyidik KPK.”Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami,” katanya.

Petugas KPK usai melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono di Batam. (Foto : Dok).
Kantor PT Fantastik Internasional yang beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, telah digeledah oleh KPK pada Kamis (13/7/2023) dua pekan lalu. Namun, penggeledahan di kantor PT Fantastik Internasional tak berjalan mulus.
Saat itu, diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung.”Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada dilapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Ali.
Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi tindakan pro justitia dalam pengusutan kasus eselon tiga Ditjen Bea Cukai tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi. Diduga “lenyapnya” bukti yang dicari penyidik lantaran adanya komunikasi pihak terkait sebelum Andhi dijebloskan ke jeruji besi.
Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Redaksi : Mawardi.























































