BATAM, RMNEWS.ID – Jasa Raharja bersama Korlantas Polri melaksanakan supervisi pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Polda Kepulauan Riau pada 26 Juli 2023.
Dalam acara tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, diterima oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Tabana Bangun.
Yusri Yunus menyampaikan pentingnya inisiasi program strategis untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi aplikasi SIGNAL untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Rivan A. Purwantono menekankan bahwa kegiatan supervisi dilakukan untuk memastikan proses pelayanan STNK dan TNKB di Samsat sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tujuan supervisi ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, termasuk SWDKLLJ, untuk jaminan kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya supervisi ini, pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kepulauan Riau akan semakin ditingkatkan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
Sumber: Ril Humas Polri























































