JAMBI, RMNEWS.ID- Tim Resmob Polda Jambi bersama Polsek Sungai Bahar berhasil menangkap seorang narapidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Rutan Kelas IIB Demak, Jawa Tengah.
Narapidana tersebut bernama Muhammad Alfian (30), terpidana kasus penganiayaan yang dijerat Pasal 351 KUHP.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, Iptu Saalluddin, mengatakan bahwa Alfian ditangkap di sebuah depot air isi ulang di wilayah Sungai Bahar.
“Ditangkap di depot air isi ulang di daerah Sungai Bahar,” ujar Saalluddin di Muaro Jambi, Kamis (6/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (5/11/2025) di sebuah depot air isi ulang yang berada di Jalur Tiga, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar. Dari hasil penyelidikan, Alfian diketahui bekerja di tempat tersebut selama masa pelariannya.
“Selama pelarian, dia bekerja di depot itu,” tambah Saalluddin.
Alfian kabur pada Selasa (14/10/2025) dari RSUD Sunan Kalijaga, Kabupaten Demak. Saat itu, ia sedang menjalani perawatan untuk penyakit tuberculosis (TBC) dan berhasil melarikan diri dari pengawasan petugas.
Setelah kabur dari rumah sakit, Alfian berpindah-pindah lokasi antarprovinsi untuk menghindari pengejaran. Pelariannya berakhir setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di wilayah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui, Alfian merupakan warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini ia telah diamankan dan akan segera dikembalikan ke pihak Rutan Kelas IIB Demak untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: JPNN























































