ACEH UTARA, RMNEWS.ID- Seluas 6,5 hektare ladang ganja ditemukan di area perbukitan Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Penemuan besar ini mengungkap 97 ribu batang ganja dengan total berat basah mencapai 69 ton, yang langsung dimusnahkan di lokasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyebut operasi ini menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Aceh Utara.
“Tim gabungan berhasil menemukan enam titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 6,5 hektar di perbukitan Teupin Rusep, dengan ketinggian antara 250 hingga 300 meter di atas permukaan laut,” ujar Vicky, Kamis (6/11/2025).
Pemusnahan dilakukan langsung di enam titik berbeda oleh 151 personel gabungan yang terdiri dari, Bea Cukai Lhokseumawe, BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan.
Menurut pendataan di lapangan, seluruh tanaman ganja langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan, ditemukan 97 ribu batang ganja di enam lokasi berbeda. Seluruh tanaman langsung dimusnahkan di lokasi,” ungkap Vicky.
Operasi besar ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menekan produksi sekaligus peredaran ganja yang masih kerap ditemukan di beberapa kawasan pedalaman Aceh.
“Kami mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Aceh,” tutup Vicky.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara























































