JAKARTA, RMNEWS.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Sudewo tidak ditetapkan sendirian.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total empat orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep, dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” kata Asep.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































