JAKARTA, RMNEWS.ID— Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo bersama sejumlah kementerian, lembaga terkait, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026).
Meski tengah berada di London, Inggris, Presiden memimpin rapat secara daring.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menerima laporan lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dalam mengelola kawasan hutan.
“Berdasarkan hasil laporan dan temuan yang ada, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan,” kata Prasetyo, Selasa (20/1/2026), dilansir dari Beritasatu.
Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan taat hukum.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah membentuk Satgas PKH pada Januari 2025.
Satgas ini bertugas melakukan audit dan penertiban terhadap aktivitas usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan.
Dalam kurun satu tahun, Satgas PKH telah mengambil alih kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi, termasuk puluhan ribu hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Menurut Prasetyo, percepatan penertiban di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga dipicu oleh maraknya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Pemerintah menilai kerusakan hutan berkontribusi besar terhadap meningkatnya risiko bencana di daerah tersebut.
“Penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, dengan tujuan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu























































